Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hana Hanifah Apresiasi Polisi yang Menjaganya

Hana Hanifah sudah dibolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan prostitusi artis.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Hana Hanifah Apresiasi Polisi yang Menjaganya
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Artis berinisial H tampil di depan wartawan saat gelar kasus dugaan prostitusi di Mapolrestabes, Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/7/2020). H yang merupakan selebgram dan artis Film Televisi (FTV) tersebut ditangkap Polrestabes Medan dari sebuah hotel yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) 

Riko menyebutkan dugaan penggunaan surat palsu ini ditemukan saat penyidik mendalami barang bukti HP milik Hana.

"Materi penyidikan belum bisa kami sampaikan. Mudah-mudahan dari bukti HP dan barang-barang yang disita dari H ini kita menemukan ada dugaan penggunaan surat palsu," tegasnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menggelar konferensi pers terkait artis Hana Hanifah di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam. (Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menggelar konferensi pers terkait artis Hana Hanifah di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam. (Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk) ()

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan akhirnya melepaskan artis Hana Hanifah dan pria inisial A yang booking sang artis di hotel berbintang.

Hana dan A ditetapkan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.

Sementara R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007.

"Berdasarkan hasil gelar perkara kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," tutur Kombes Riko.

Selain R, Polisi juga menetapkan seseorang berinisial J di Jakarta sebagai tersangka utama dan berperan sebagai muncikari.

BERITA REKOMENDASI

"Berdasarkan keterangan saksi HH dan bukti chat antara saudari HH dengan tersangka J yang ada di Jakarta. Jadi tersangka R ini komunikasi dengan tersangka lain yaitu tersangka J yang kita duga adalah muncikari yang ada di Jakarta," jelasnya.

Riko menyebutkan bahwa R dijadikan tersangka karena menjadi kaki tangan J di wilayah Medan untuk menghubungkan Hana dan A.

Tersangka R mendapatkan imbalan Rp 4 juta.

"Tersangka R dijanjikan uang untuk mengurus saksi H sebesar Rp 4 juta selama di Medan," cetusnya.

Lebih lanjut, Riko menyebutkan bahwa hubungan Hana Hanifah dengan tersangka J karena profesinya yang merupakan fotografer.


"Dan menurut saksi HH bahwa saudara J ini profesinya adalah fotografer dan mereka sering bertemu di salah satu cafe di seputaran Senayan Jakarta," tuturnya.

Riko menerangkan bahwa awal mula terungkapnya kasus ini setelah tertangkapnya tersangka R di lobi hotel.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas