Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ungkap Aktivitas Kelam Hana Hanifah Setahun Belakangan, Polisi Sita HP-nya dan Telusuri Kasus Lain

Hana Hanifah berstatus sebagai saksi sekaligus korban tindak pidana perdagangan orang dalam kasus prostitusi artis.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ungkap Aktivitas Kelam Hana Hanifah Setahun Belakangan, Polisi Sita HP-nya dan Telusuri Kasus Lain
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Artis berinisial H tampil di depan wartawan saat gelar kasus dugaan prostitusi di Mapolrestabes, Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/7/2020). H yang merupakan selebgram dan artis Film Televisi (FTV) tersebut ditangkap Polrestabes Medan dari sebuah hotel yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

"Materi penyidikan belum bisa kami sampaikan. Mudah-mudahan dari bukti HP dan barang-barang yang disita dari H ini kita menemukan ada dugaan penggunaan surat palsu," tegasnya.

Artis berinisial H tampil di depan wartawan saat gelar kasus dugaan prostitusi di Mapolrestabes, Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/7/2020). H yang merupakan selebgram dan artis Film Televisi (FTV) tersebut ditangkap Polrestabes Medan dari sebuah hotel yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)
Artis berinisial H tampil di depan wartawan saat gelar kasus dugaan prostitusi di Mapolrestabes, Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/7/2020). H yang merupakan selebgram dan artis Film Televisi (FTV) tersebut ditangkap Polrestabes Medan dari sebuah hotel yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

R Jadi Tersangka, Hana Hanifah Korban Perdagangan Orang
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan akhirnya melepaskan artis Hana Hanifah dan pria inisial A yang booking sang artis di hotel berbintang.

Hana dan A ditetapkan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.

Sementara R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007.

"Berdasarkan hasil gelar perkara kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," tutur Kombes Riko.

Selain R, Polisi juga menetapkan seseorang berinisial J di Jakarta sebagai tersangka utama dan berperan sebagai muncikari.

"Berdasarkan keterangan saksi HH dan bukti chat antara saudari HH dengan tersangka J yang ada di Jakarta. Jadi tersangka R ini komunikasi dengan tersangka lain yaitu tersangka J yang kita duga adalah muncikari yang ada di Jakarta," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Riko menyebutkan bahwa R dijadikan tersangka karena menjadi kaki tangan J di wilayah Medan untuk menghubungkan Hana dan A.

Tersangka R mendapatkan imbalan Rp 4 juta.

Artis berinisial H tampil di depan wartawan saat gelar kasus dugaan prostitusi di Mapolrestabes, Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/7/2020). H yang merupakan selebgram dan artis Film Televisi (FTV) tersebut ditangkap Polrestabes Medan dari sebuah hotel yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Artis berinisial H tampil di depan wartawan saat gelar kasus dugaan prostitusi di Mapolrestabes, Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/7/2020). H yang merupakan selebgram dan artis Film Televisi (FTV) tersebut ditangkap Polrestabes Medan dari sebuah hotel yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

"Tersangka R dijanjikan uang untuk mengurus saksi H sebesar Rp 4 juta selama di Medan," cetusnya.

Lebih lanjut, Riko menyebutkan bahwa hubungan Hana Hanifah dengan tersangka J karena profesinya yang merupakan fotografer.

"Dan menurut saksi HH bahwa saudara J ini profesinya adalah fotografer dan mereka sering bertemu di salah satu cafe di seputaran Senayan Jakarta," tuturnya.


Riko menerangkan bahwa awal mula terungkapnya kasus ini setelah tertangkapnya tersangka R di lobi hotel.

"Awalnya tanggal 12 Juli sekitar 23.00 WIB, Tim Satreskrim mengamankan satu orang laki-laki inisial R di lobi di salah satu hotel di Kota Medan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas