Kini Pulang ke Jakarta, Hana Hanifah Bisa Kembali Dipanggil Polisi, untuk Kasus Apa?
Hana Hanifah telah pulang ke Jakarta usai tertangkap atas dugaan kasus prostitusi online. Meski demikian, polisi bisa kembali memanggil Hana. Mengapa?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kini, artis FTV Hana Hanifah telah pulang ke Jakarta usai tertangkap atas dugaan kasus prostitusi online. Meski demikian, polisi bisa kembali memanggil Hana, untuk kasus apa? Simak beritanya,
Hana Hanifah terpantau keluar dari gedung Satreskrim Polrestabes Medan, sekitar pukul 16.10 WIB.
Masih dengan ditutupi jaket, Hana dengan balutan jilbab cokelat dan baju hijau bergegas memasuki mobil.
Hana tampak didampingi kuasa hukumnya Machi Achmad dan saudaranya, Putri Syah keluar dari ruangan Satreskrim menuju mobil Toyota Fortuner.
Saat dimintai komentar terkait kehadirannya di gedung Polrestabes Medan, Hana diam seribu bahasa.
Senada, ditanya apakah akan kembali pulang ke Jakarta, pengacara Machi membenarkan hal tersebut.
"Iya benar (pulang ke Jakarta)," cetusnya sembari menutup pintu mobil.
Bagaimana kondisi terkini Hana Hanidah?
Hana Hanifah dikabarkan telah kembali ke Jakarta, pada Rabu (15/7/2020) malam.
Kabar terkini Hana Hanifah disampaikan Nicco, manajer Hana Hanifah di instagram story pada Kamis (16/7/2020) dinihari.
"Alhamdulillah, HH (Hana Hanifah) sudah kembali ke Jakarta, sehat," tulis akun Nico seperti dikutip Tribunnews.com dari akun instagram yang sudah terverifikasi @niccoaditya21st.
Nicco juga memohon doa agar Hana Hanfah bisa beraktivitas kembali.
"Mohon doanya semoga bisa beraktivitas kembali seperti sedia kala." lanjut Nicco.
Hal yang sama juga diposting Kuasa Hukum Hana Hanifah, R. Machrio Achmad.
"Alhamdulillah sampai Jakarta," tulis Machi sambil memajang foto dirinya diwawancarai media di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (15/7/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Bakal Dipanggil Lagi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing menyebutkan bahwa pihaknya masih menggali keterlibatan Hana dalam kasus dugaan dokumentasi palsu.
Apabila diperlukan keterangan tambahan, penyidik akan kembali memanggil Hana.
"Kalau dibutuhkan kita akan panggil lagi, sementara penyidik butuh waktu. Kalau memang dibutuhkan keteranganya penyidik akan minta keterangan kembali," tuturnya saat dikonfirmasi Tribun.
Meski artis Hana Hanifah saat ini berstatus saksi korban perdagangan orang, tak tertutup kemungkinan wanita berusia 23 tahun itu menjadi tersangka.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menegaskan bahwa artis Hana Hanifah berpotensi untuk dijadikan tersangka.
Ia pun menegaskan, saat ini pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya bukti bahwa Hana Hanifah menjajakan dirinya kepada pria hidung belang.
"Itu yang sedang kita dalami apakah yang bersangkutan itu lewat jasa muncikari atau langsung bertransaksi dengan orang-orang tersebut," tuturnya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
Riko mengakui pihaknya sudah menemukan bukti adanya chat Hana dengan beberapa orang serta bukti transfer.
"Karena kita menemukan bukti dia ada chat ke beberapa orang yang menerima transferan, tapi kami belum berani menyimpulkan," tutur Riko.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan bahwa Hana akan dijadikan tersangka dalam kasus ini, Riko menyebutkan hal tersebut sangat besar kemungkinan.
"Mungkin, sangat mungkin," tegasnya.
Menangis Minta Maaf
Sementara itu, artis Hana Hanifah yang tampil di depan awak media di Mapolrestabes Medan, Selasa malam, menyampaikan permintaan maaf.
Dengan suara pelan dan terbata-bata, Hana mulai membacakan tulisan di secarik kertas yang telah diberikan oleh pengacaranya, Machi Achmad.
Hana meminta maaf kepada kedua orang tua, keluarga besar, dan seluruh warga Kota Medan.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, pertama-tama saya meminta maaf kepada orang tua saya dan kerabat saya, saya memohon maaf kepada seluruh warga kota Medan," ungkapnya sambil meneteskan air mata.
Gadis 23 tahun yang sempat ditemukan telanjang dengan pria di hotel tersebut, juga berterimakasih kepada pihak kepolisian yang telah menjaganya.
"Dan saya berterima kasih bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolres dan Satreskrim yang menjaga saya saat di Kota Medan dan tim penasihat hukum Bang Machk dan Kak Putri, status saya di sini hanya sebagai saksi. Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh," pungkasnya.
Usai membacakan kertas tersebut, tanpa basa-basi Hana langsung meninggalkan awak media menuju ruangan lantai 2 Polrestabes Medan tanpa memberikan komentar apapun.
Hana pun bersama tim kuasa hukumnya kemudian dijemput dengan menggunakan Toyota Fortuner BK 1022 BN.
Setahun Terlibat Prostitusi Online
Meski berstatus sebagai saksi korban dalam perdagangan orang, namun Kombes Riko menyebutkan fakta sebenarnya bahwa Hana sudah satu tahun menggeluti dunia prostitusi.
"Jadi pertama kali pada saat wawancara langsung dengan yang bersangkutan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa di Medan baru sekali, tapi dia lakukan kegiatan ini pengakuannya sudah satu tahun," ungkap Riko di Mapolrestabes Medan, Selasa malam.
Ia menyebutkan bahkan pihaknya telah menemukan percakapan yang merujuk pada keterlibatan Hana Hanifah dalam kasus serupa di kota-kota besar di Indonesia lainnya.
"Kita juga mendalami bukti chat saksi H dengan koleganya yang ada di beberapa kota. Ada beberapa chat yang bersangkutan dengan koleganya ada yang di Jawa Timur, Surabaya, kemudian di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan lain-lain. Ini akan kita dalami," tegas Riko.
Riko membeberkan bahwa alasan Hana ketagihan dengan dunia prostitusi online ini karena keuntungan ekonomi yang fantastis.
"Alasannya itu karena menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar," sebutnya.
Selidiki Dugaan Surat Palsu
Riko mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa membuktikan keterlibatan Hana dalam perkara prostitusi online, namun menemukan fakta yang lainnya.
Artis Hana Hanifah kini masih diselidiki dalam dugaan kasus dugaan penggunaan surat palsu.
"Keterangan saudari H menerima transferan uang Rp 20 juta dari saudara J, namun karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan undang-undang TPPO, sementara sampai saat ini kita jadikan saksi.
Setelah melakukan pendalaman, kita juga menemukan dugaan penggunaan surat palsu yang digunakan saudari H.
Nah, ini yang sedang kita dalami dan nanti penyidik kita akan mengecek surat tersebut," kata Kapolrestabes Medan.
Riko menyebutkan dugaan penggunaan surat palsu ini ditemukan saat penyidik mendalami barang bukti HP milik Hana.
"Materi penyidikan belum bisa kami sampaikan. Mudah-mudahan dari bukti HP dan barang-barang yang disita dari H ini kita menemukan ada dugaan penggunaan surat palsu," tegasnya.
Diketahui, Polrestabes Medan akhirnya melepaskan artis Hana Hanifah dan pria inisial A yang booking sang artis di hotel berbintang.
Hana dan A ditetapkan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.
Sementara R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007.
"Berdasarkan hasil gelar perkara kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," tutur Kombes Riko.
Buru Muncikari J, Fotografer di Jakarta
Selain R, Polisi juga menetapkan seseorang berinisial J di Jakarta sebagai tersangka utama dan berperan sebagai muncikari.
"Berdasarkan keterangan saksi HH dan bukti chat antara saudari HH dengan tersangka J yang ada di Jakarta. Jadi tersangka R ini komunikasi dengan tersangka lain yaitu tersangka J yang kita duga adalah muncikari yang ada di Jakarta," jelasnya.
Riko menyebutkan bahwa R dijadikan tersangka karena menjadi kaki tangan J di wilayah Medan untuk menghubungkan Hana dan A.
Tersangka R mendapatkan imbalan Rp 4 juta.
"Tersangka R dijanjikan uang untuk mengurus saksi H sebesar Rp 4 juta selama di Medan," cetusnya.
Lebih lanjut, Riko menyebutkan bahwa hubungan Hana Hanifah dengan tersangka J karena profesinya yang merupakan fotografer.
"Dan menurut saksi HH bahwa saudara J ini profesinya adalah fotografer dan mereka sering bertemu di salah satu cafe di seputaran Senayan Jakarta," tuturnya.
Riko menerangkan bahwa awal mula terungkapnya kasus ini setelah tertangkapnya tersangka R di lobi hotel.
"Awalnya tanggal 12 Juli sekitar 23.00 WIB, Tim Satreskrim mengamankan satu orang laki-laki inisial R di lobi di salah satu hotel di Kota Medan.
Kemudian yang bersangkutan menyebutkan bahwa saksi HH dan A ada di salah satu kamar.
Kemudian tim bergerak menuju ke kamar kemudian mendapatkan saksi HH dan A berada di kamar tersebut," tuturnya.
Polrestabes Medan akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis Hana Hanifah (23) yang digerebek telanjang bersama seorang pria di hotel.
Kedua tersangka tersebut adalah R seorang driver taksi online warga Medan dan J (DPO) seorang fotografer di Ibukota Jakarta.
Keduanya dijerat penyidik dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menerangkan bahwa para pelaku dijerat pasal 2 Undang-Undang 21 Tahun 2007.
Dimana ancaman untuk keduanya adalah penjara paling lama 15 tahun.
"Berdasarkan gelar kasus terhadap saudara R dan J dijadikan tersangka sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 3 tahun dan maksimal 15 tahun yaitu tentang tindak pidana perdagangan orang," sebut Riko, Rabu (15/7/2020).
Dimana dalam bunyi pasal tersebut para pelaku juga bisa dikenakan denda hingga Rp 600 juta.
"Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau enerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetuujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,"
Tim Satreskrim Polrestabes Medan akan segera memburu bos muncikari kasus Prostitusi Online Hana Hanifah berinisial J yang tengah DPO.
Polisi juga tengah menetapkan R (35) sebagai tersangka karena disangkakan menjadi kaki tangan muncikari J untuk mengurusi Hana selama di Medan.
Riko menyebutkan bahwa saat ini pihaknya akan membentuk tim khusus untuk membekuk muncikari J di Jakarta.
"Kita akan bentuk tim untuk mengejar tersangka saudara J yang kita duga masih ada di Jakarta," sebutnya.
Riko menyebutkan bahwa J berprofesi sebagai fotografer artis, ini awal pertemuan dirinya dengan Hana.
"Jadi profesi J ini sebagai fotografer, jadi pelaku ini sering bertemu dengan HH di cafe dekat senayan," sebutnya.
Sementara untuk pelaku J, ia menyebutkan bahwa berprofesi sebagai driver taksi online. "Yang bersangkutan berprofesi sebagai driver taksi online. Jadi dia dijanjikan uang Rp 4 juta untuk menjemput HH dari bandara dan mengurusinya selama di Medan," ungkap Riko.
Meski saat ini berstatus korban perdagangan orang, Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa artis Hana Hanifah sangat memiliki peluang besar untuk dijadikan tersangka.
Riko menegaskan saat ini pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya bukti bahwa Hana menjajakan dirinya kepada pemesan.
"Itu yang sedang kita dalami apakah yang bersangkutan itu lewat jasa muncikari atau langsung bertransaksi dengan orang-orang tersebut," tuturnya.
Riko mengakui pihaknya sudah menemukan bukti adanya chat Hana dengan beberapa orang serta bukti transfer.
"Karena kita menemukan beberapa bukti dia ada chat ke beberapa orang yang menerima transferan tapi kami belum berani menyimpulkan," tutur Riko.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan bahwa Hana akan dijadikan tersangka dalam kasus ini, Riko menyebutkan hal tersebut sangat besar kemungkinan.
"Mungkin sangat mungkin," tegasnya.
(Tribunnews.com/Anita/vic/tribunmedan.com)
Artikel sebagian diolah dari tribun-medan.com dengan judul Hana Hanifah Lolos dari Kasus Prostitusi Online, Manajer Bilang Hana Langsung Terbang ke Jakarta,