Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gerebek Angel Lelga Lalu Dipenjara, Begini Kondisi Vicky Prasetyo Jelang Sidang

Vicky Prasetyo harus ada di kursi pesakitan usai penggerebekan pada sang mantan istri Angel Lelga. Bagaimana kondisinya jelang sidang?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Gerebek Angel Lelga Lalu Dipenjara, Begini Kondisi Vicky Prasetyo Jelang Sidang
Tangkap layar kanal YouTube Rans Entertainment
Selebriti Vicky Prasetyo mencurahkan isi hatinya pada Raffi Ahmad soal bekerja di dunia entertain di kanal YouTube Rans Entertainment, satu minggu sebelum penahanan dilakukan. 

"Sudah tau dan dia (Vicky) siap-siap aja," ungkapnya.

Baca: Hari Ini Sidang Kasus Penggerebekan Angel Lelga Digelar, Ini Pesan Vicky Prasetyo dari Dalam Penjara

Baca: Pengakuan Angel Lelga Tentang Rasa Sayangnya Pada Rhoma Irama, Sampai Sekarang?

Ramdan meyakini kalau Vicky akan menghadapi persidangan dalam kasusnya dengan Angel Lelga dengan lapang dada.

"Gua belum ketemu lagi sama Vicky karena belum bisa besuk langsung. Cuma sih memang dia akan hadapi ini semua sampai ke persidangan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ramdan Alamsyah menegaskan kalau selama didalam penjara, Vicky Prasetyo tidak berpesan apapun. Ia menyampaikan pesan kliennya sebelum masuk bui.

"Intinya, kebenaran akan mencari jalannya sendiri," ujar Ramdan Alamsyah.

Angel Lelga Digerebek Vicky Prasetyo, pakar ekspresi
Angel Lelga Digerebek Vicky Prasetyo, pakar ekspresi (Youtube Trans 7 Official)

Perjalanan Kasus, Dari Penggerebekan ke Dalam Sel

Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.

Berita Rekomendasi

Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Berkas laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selayan. Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

Setelah laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka.

Polisi sudah melengkapi berkas perkara dan sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. Karena sudah tahap 2, penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas