Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Sidang Kasus Penggerebekan Angel Lelga Digelar, Ini Pesan Vicky Prasetyo dari Dalam Penjara

Kisruh rumahtangga Vicky Prasetyo dan Angel Lelga yang berujung pada penggerebekan masuki babak baru.Sidang kasus dugaan pencemaran nama digelar.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Sidang Kasus Penggerebekan Angel Lelga Digelar, Ini Pesan Vicky Prasetyo dari Dalam Penjara
Kolase TribunNewsmaker - Instagram @angellelga /KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG)
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisruh rumahtangga Vicky Prasetyo dan Angel Lelga yang berujung pada penggerebekan masuki babak baru.

Vicky Prasetyo yang sudah menjadi tahanan Jaksa akan menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik

Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah ketika dihubungi Tribunnews.com Network, Selasa (21/7/2020).

"Iya benar minggu ini Vicky sidang," kata Ramdan Alamsyah.

Baca: Kondisi Vicky Prasetyo Usai Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Diungkap sang Pengacara

Baca: Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Masuk Penjara Akibat Ulahnya Sendiri

Meski begitu, Ramdan tidak tau jadwal Vicky Prasetyo menjalani persidangan karena belum mendapatkan informasi.

"Belum tau sih kapannya nanti di infokan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Tribunnews.com Network mencoba menelusuri website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tertera dari kasus bernomor perkara 764/Pid.sus/2020/PN JKT.SEL dengan terdakwa Vicky Prasetyo akan menjalani persidangan pada Rabu (22/7/2020).

Vicky Prasetyo yang mengenakan kaos hitam bertuliskan KUDETA, tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) pukul 14.30 WIB.
Vicky Prasetyo yang mengenakan kaos hitam bertuliskan KUDETA, tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) pukul 14.30 WIB. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.

Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Baca: Jadi Korban Penggerebekan, Fiki Alman Desak Vicky Prasetyo Dapat Minta Maaf: Dia Seorang Ayah

Baca: Angel Lelga Bohong? Adik Vicky Prasetyo Bongkar Cerita Penggrebekan Sebenarnya: Si Cowok Pakai Kolor

Berkas laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selayan. Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

Setelah laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka.

Polisi sudah melengkapi berkas perkara dan sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. Karena sudah tahap 2, penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

KPI Beri Teguran untuk Stasiun TV Penggrebekan Angel Lelga
KPI Beri Teguran untuk Stasiun TV Penggrebekan Angel Lelga (kolase Instagram/@kpipusat, YouTube/Trans TV Official)
Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas