Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jaksa Bacakan Kronologi Rekayasa Penggerebekan Kediaman Angel Lelga Oleh Vicky Prasetyo

Vicky Prasetyo menghadapi sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Jaksa Bacakan Kronologi Rekayasa Penggerebekan Kediaman Angel Lelga Oleh Vicky Prasetyo
Kolase TribunNewsmaker - Instagram @angellelga /KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG)
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNNEWS.COM - Vicky Prasetyo menghadapi sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).

Sidang digelar secara virtual. Vicky Prasetyo yang ditahan di Rutan Salemba tampak dalam layar ketika mendengar jaksa membacakan dakwaan.

Pada kesempatan itu pula jaksa menceritakan kembali kronologi penggerebekan yang dilakukan Vicky di kediaman Angel Lelga tahun 2018. Kala itu mereka masih berstatus suami-istri.

Baca: Vicky Prasetyo Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan ke Hakim

"Bahwa terdakwa Vicky Prasetyo pada hari Minggu, 18 Nopember 2018 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa setelah diwawancarai oleh Tim Liputan Infotainmen Program Insert terkait acara Donasi Donggala Palu, di Bulungan, Jakarta Selatan kemudian mengajak Tim Media untuk mengikuti Terdakwa," kata JPU didalam persidangan.

Vicky Prasetyo dari layar plasma saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
Vicky Prasetyo dari layar plasma saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Setelah wawancara tersebut, JPU menyebut Vicky bersama keluarganya mengajak awak media massa meliput kegiatannya ke rumah Angel Lelga.

"Dan meminta mereka meliput update perceraian antara Terdakwa (Vicky) dengan Saksi Angel Lelga dimana kemudian pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2018 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa dan keluarganya masuk kedalam rumah saksi Angel Lelga," ucapnya.

Baca: Gerebek Rumah Angel Lelga, Vicky Prasetyo Hari Ini Jalani Sidang, Dijerat Pasal Berlapis

Berita Rekomendasi

"Terdakwa dan keluarganya dengan didampingi Saksi Abdul Bahri dan Saksi Nani Puspita beserta Tim Media Infotainmen," tambahnya.

Setelah masuk ke rumah, JPU menyebut kalau mantan kekasih Zaskia Gotik itu langsung menuju kamar Angel Lelga yang kemudian mencoba masuk, dengan merusak pintu kamar sampai papan kayu pintu kamar terlepas.

Angel Lelga Digerebek Vicky Prasetyo, pakar ekspresi
Angel Lelga Digerebek Vicky Prasetyo, pakar ekspresi (Youtube Trans 7 Official)

"Tampak Saksi Angel Lelga sedang berada di dalam kamar bersama Saksi Fiki Alman," ungkapnya.

Setelah itu, lanjut JPU, Vicky meminta kepada tim media infotaimen dalam hal ini program Insert dan Silet agar meliput peristiwa tersebut dan menyampaikan tuduhan, bahwa Saksi Angel Lelga telah berzina dengan Saksi Fiki Alman.

"Dimana kemudian informasi yang Terdakwa sampaikan tersebut menjadi pemberitaan di media elektronik pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2019 sekira pada program SILET pada pukul 06.00 WIB dan pada program INSERT pada pukul 09.30 Wib, termasuk media social Youtube yaitu Cumi-Cumi," jelasnya.

Baca: Angel Lelga: Saya Lihat Vicky Prasetyo Tidak Jera

"Sehingga pemberitaan tersebut menjadi dapat diakses dan ditonton oleh masyarakat, padahal informasi yang diberikan oleh Terdakwa perihal perzinahan antara Saksi Angel Lelga dan Saksi Fiki Alman tersebut adalah tidak benar," tambahnya.

Dengan hal ini, JPU menambahkan kalau Angel Lelga langsung melaporokan mantan suaminya, Vicky Prasetyo itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media massa.

Penampilan Angel Lelga saat menuju mobil polisi
Penampilan Angel Lelga saat menuju mobil polisi (Akun YouTube Master Kuya)

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," ujar JPU.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas