Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kabar Terbaru Catherine Wilson Mengaku Nakal dan Minta Maaf, Kini Dititipkan ke Lemdikpol

Setelah satu pekan mendekam didalam penjara atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, Catherine Wilson (39) mengaku nakal.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kabar Terbaru Catherine Wilson Mengaku Nakal dan Minta Maaf, Kini Dititipkan ke Lemdikpol
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah satu pekan mendekam didalam penjara atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, bintang film dan model Catherine Wilson (39) menyampaikan pesan kepada publik.

Pesan Catherine Wilson tersebut disampaikannya kepada sang manajer, Raindy yang kemudian disampaikan kepada awak media melalui sambungan telepon, Kamis (23/7/2020).

"Saya sudah ketemu lagi sama mbak Catherine. Dia minta maaf," kata Raindy.

Raindy mengungkapkan bahwa wanita yang akrab disapa Keket itu merasa dirinya nakal karena sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Dia bilang sama saya, 'maaf ya aku nakal, dan enggak akan ngulangin lagi' gitu," ucapnya.

Raindy berpendapat bahwa janda seksi itu sangat menyesal dengan perbuatannya karena sudah salah jalan mengkonsumsi narkotika.

Baca: Kondisi Terkini Catherine Wilson di Penjara: Mental Down karena Kaget, Semakin Rajin Beribadah

Baca: Manajer Kisah di Balik Viralnya Video Catherine Wilson Bergoyang Aneh dan Diduga Fly karena Narkoba

 

Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti  dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Kalau sudah ngomong gitu kan itu suatu penyesalan, enggak sering juga berarti kan ada kekhilafan disitu," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Raindy tak mau memastikan soal proses hukum Catherine Wilson.

Ia menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib yang menangani masalah artisnya itu.

"Minta doanya untuk Catherine, mudah mudahan dilancarin semua," ujar Raindy.

Baca: Viral Video Catherine Wilson di Acara TV Terlihat Nge-fly, Manajer: Tidak Enak Badan, Hanya Pusing

Catherine Wilson yang ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
Catherine Wilson yang ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dibawa ke Lemdikpol 

Sementara itu, Polda Metro Jaya membawa artis Catherine Wilson alias Keket ke Lemdikpol Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Rencananya, Keket bakal menjalani verifikasi permohonan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.

"Sore ini, kita akan laksanakan asesment oleh BNNP dalam hal ini Lemdikpol Pasar Jumat sesuai dengan apa yang disampaikan surat oleh pengacaranya oleh BNNP untuk minta supaya CW ini dilakukan rehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas