ProAktif Siap Hadapi Gugatan Rp 100 Miliar Syakir Daulay
Pihak label rekaman ProAktif angkat bicara soal permasalahan atau gugatan perdata dengan Syakir Daulay.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Pihak label rekaman ProAktif angkat bicara soal permasalahan atau gugatan perdata dengan Syakir Daulay.
Dalam hal ini, Syakir Daulay mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Sugianto, pihak ProAktif terkait perjanjian jual beli akun Youtube.
Gugatannya, yakni ganti rugi materil dan imateril Rp 100 miliar.
Baca: Syakir Daulay Singgung Damai dan Berharap Pendapatannya Dikembalikan Proaktif
Pihak Sugianto ProAktif diwakili kuasa hukummya, Abdul Fakhridz Al Donggowi menyebut sejak awal sudah membuka adanya perdamaian dengan Syakir Daulay.
"Tapi dari pihak penggugat sendiri justru menambah soal dengan menuntut kita minta ganti rugi," kata Abdul Fakhridz Al Donggowi usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).
Baca: Syakir Daulay Minum dan Mengobrol Saat Jalani Sidang hingga Hakim Menegurnya
Baca: Gugat Proaktif, Syakir Daulay Minta Beberkan Kerugian Materiil Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Abdul Fakhridz mengatakan kalau sebenarnya, pihak ProAktif sudah membeli channel youtube milik Syakir Daulay, beserta membayar penghasilan bulanan dari adsensnya.
"Jadi kita membeli channel youtubenya dan memberikan royalti ke dia (Syakir) sebesar 15 persen. Total nilai yang sudah di transfer ke Syakir April dan Mei sebesar Rp 27 juta," ucapnya.
"Itu lompatan berapa kali lipatnya saya lupa. Intinya penghasilan dia saat belum bayar dari kerjasamanya denhan akun youtubenya sendiri," tambahnya.

Abdul Fakhridz mengatakan kalau pihak ProAktif sangat kesal karena nama Syakir di panggung hiburan sudah dibesarkan olehnya, tapi justru malah menyerang balik dengan memberikan somasi dan juga gugatan perdata.