Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penangguhan Tahanan Vicky Prasetyo Ditolak, Kuasa Hukum Sebut akan Jalani Prosedur yang Berlaku

Ramdan Alamsyah mengatakan jika kliennya tetap akan menjalani persidangan dengan prosedur yang berlaku.

Editor: bunga pradipta p
zoom-in Penangguhan Tahanan Vicky Prasetyo Ditolak, Kuasa Hukum Sebut akan Jalani Prosedur yang Berlaku
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vicky Prasetyo dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan Vicky Prasetyo atas kasus dugaan pencermaran nama baik yang dilakukannya pada Angel Lelga kembali digelar.

Sidang berlangsung pada Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam sidang ini, hakim ketua menjelaskan jika surat penangguhan tahanan yang diajukan pihak penasehat hukum Vicky Prasetyo ditolak.

Memang pada sidang perdana pada (22/7/2020), penasehat hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengajukan surat permohonan penangguhan tahanan pada pihak Kejaksaan Jakarta Selatan dan memohon secara langsung saat sidang berlangsung kepada hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vicky Prasetyo dari layar plasma saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
Vicky Prasetyo dari layar plasma saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca: Anggap Wajar Gerebek Istrinya Bersama Pria Lain, Vicky Prasetyo Pertanyakan Penahanannya ke Hakim

Baca: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Beberkan Keberatan Terhadap Dakwaan Jaksa

Vicky Prasetyo mengajukan permohonan penangguhan tahanan itu agar statusnya bisa berubah menjadi tahanan kota.

Sehingga dirinya dapat kembali mencari uang meski sedang menjalani sidang.

Namun sayangnya, niatnya ditolak oleh hakim ketua setelah satu minggu melakukan pertimbangan dari permohonannya itu.

Berita Rekomendasi

"Kami akan menyampaikan kepada baik penuntun umum, kuasa hukum dan saudara Vicky bahwa kami selain menerima permohonan secara langsung di persidangan atau surat yang dilayangkan di PTSP telah kami terima," tutur Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2020).

"Kami telah mempelajari apa yang menjadi permintaan Vicky melalui kuasa hukumnya."

"Ada beberapa permohonan agar penangguhan penahanan setelah kami majelis bermusyawarah dengan pertimbangan seksama kami majelis hakim Jakarta selatan dengan ini menolak permohonan baik terdakwa maupun penasehat hukum," jelas hakim ketua.

Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah merasa keadilan tidak ditegakkan bagi kliennya yang kini telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah merasa keadilan tidak ditegakkan bagi kliennya yang kini telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Menanggapi keputusan tersebut, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo menerima dengan lapang dada.

Bahkan Ramdan Alamsyah mengatakan jika kliennya tetap akan menjalani persidangan dengan prosedur yang berlaku.


"Kami sebagai kuasa hukum mengajukan secara formalitas dan sudah tadi dijawab oleh majelis hakim yang mulia untuk peralihan atau bahkan penangguhan memang ditolak oleh hakim."

"Tentunya kami sangat berterima kasih sudah dilakukan jawaban dan hakim sudah memberikan pertimbangan kami, sekali lagi kami akan mengikuti persidangan ini," kata Ramdan Alamsyah.

Jika nantinya diberi kesempatan kembali untuk mengajukan permohonan penangguhan tahanan, tidak menutup kemungkinan Ramdan Alamsyah akan mengajukan kembali permohonan tersebut.

"Kalo memang dimungkinkan dalam sela-sela nanti bisa saja kami ajukan kembali tentunya," ujar Ramdan. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Penangguhan Tahanan Vicky Prasetyo Ditolak 

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas