Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Menduga Vernita Pasang Tarif Rp 30 Juta kepada Pengusaha di Lampung, Sang Pemesan Dibebaskan

Polisi menduga Vernita memasang tarif sebesar Rp 30 juta kepada pemesan yang merupakan seorang pengusaha di Lampung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Menduga Vernita Pasang Tarif Rp 30 Juta kepada Pengusaha di Lampung, Sang Pemesan Dibebaskan
TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
Petugas Kepolisian menggiring artis FTV berinisial VS (jaket abu-abu) saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/72020). Artis FTV berinisial VS tersebut diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait dugaan kasus prostitusi online bersama dua mucikari berinisial I dan M. TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA 

"Silakan hujat dgn apa yg kalian pikirkan Toh nanti ada berita sesungguhnya yg menjelaskan. Kalau saya d grebeg trs lg aneh" baru kalian bisa mikir negatif toh saya ngobrol saja berjauhan. Lucu loh netizen haha yg mau jatohin saya Allah ga tdr ya," tulis Vernita Syabilla.

Baca: Selain Uang Tunai Rp15 Juta, Bukti Transfer dan Alat Kontrasepsi, Polisi Temukan Bukti Chat Artis VS

Namun, unggahan Instagram Story itu kemudian dihapus oleh pelantun lagu Koko Tamvan tersebut.

Mengenai unggahan Vernita di akun Instagram-nya itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombespol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Vernita memang diberi kesempatan menggunakan ponselnya setelah ditangkap.

"Pada saat VS ditangkap, dia diperkenankan memberi tahu kepada pihak kerabat atau saudaranya. Itulah. Kesempatan itu mungkin dia menulis status itu," ucap Pandra.

Suasana depan ruang pemeriksaan penyidik Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).
Suasana depan ruang pemeriksaan penyidik Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

"Penyidik itu memberi kesempatan untuk memberitahukan kepada keluarga tentang adanya suatu persoalan hukum yang harus diselesaikan di Polresta Bandar Lampung. Salah satu bentuk asas praduga tak bersalah atau menghargai hak-hak hukum atau hak asasi manusia terhadap orang yang bermasalah dengan hukum," tambahnya.

Hingga tadi malam polisi belum menentukan status Vernita bersama dua terduga muncikari berinisial I alias MAZ dan M.

Ketiganya masih dimintai keterangan oleh polisi.(Tribun Lampung/Muhammad Joviter)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas