Polisi Menduga Vernita Pasang Tarif Rp 30 Juta kepada Pengusaha di Lampung, Sang Pemesan Dibebaskan
Polisi menduga Vernita memasang tarif sebesar Rp 30 juta kepada pemesan yang merupakan seorang pengusaha di Lampung.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap artis Vernita Syabilla terkait kasus dugaan prostitusi. Pedangdut pelantun lagu Koko Tamvan itu ditangkap polisi di sebuah hotel berbintang di kota Lampung pada Selasa (28/7/2020).
Selain Vernita, polisi juga menangkap 2 orang yang diduga sebagai muncikari, berinisial MAZ dan MM.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang mengarah ke dugaan prostitusi, seperti bukti transfer dengan nominal Rp 15 juta serta uang tunai Rp 15 juta.
Semua barang bukti itu diyakini merupakan hasil transaksi melalui perantara muncikari MAZ dan MM.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengungkapkan, selain uang dan bukti transfer, polisi juga menemukan alat kontrasepsi saat penggerebekan di dalam kamar hotel itu.
"Barang bukti lain kami menemukan satu kotak alat kontrasepsi, serta empat unit ponsel," ujar Yan Budi.
Bahkan, lanjut Kapolresta, ada bukti chat, di mana Vernita menawarkan jasa kencan kepada sejumlah rekanan MAZ dan MM yang hendak menggunakan jasanya.
"Ada bukti chat di ponselnya (Vernita Syabila). Untuk ini kami masih perlu mendalami lebih lanjut," terangnya.
Polisi menduga Vernita memasang tarif sebesar Rp 30 juta kepada pemesan yang merupakan seorang pengusaha di Lampung.
"Kita duga seperti itu, karena tim menyita barang bukti uang sebesar Rp 30 juta dalam bentuk bukti transfer Rp 15 juta dan sebagian tunai," katanya.
Adapun pengusaha S yang disebut sebagai pengguna jasa Vernita, menurut Kapolresta, merupakan warga Lampung.
Baca: Polisi Ungkap Pria Pemesan Jasa Vernita Syabilla, Saat Ini Masih Dimintai Keterangan
S sudah diperbolehkan pulang seusai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.
Sementara Vernita, MAZ dan MM, masih menjalani pemeriksaan.
"Kami hanya mengambil keterangan dari yang bersangkutan (S), tapi tidak kami amankan lebih lanjut sehingga S sudah bisa pulang," jelasnya.