Demi Anak Dalam Kandungan, Rachel Maryam dan Suami Ajukan Permohonan Isbat Nikah
Rachel Maryam bersama Edwin Aprihandono, suaminya, mengajukan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Rachel Maryam bersama Edwin Aprihandono, suaminya, mengajukan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Rachel Maryam menyampaikan alasan bahwa pengajuan isbat nikah itu berkait anak dalam kandungannya.
“Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara, namun saat ini saya sedang hamil besar,” kata Rachel Maryam via pesan singkat, Senin.
“Dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga,” tambah Rachel.
Baca: Setelah 9 Tahun, Pernikahan Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono Akhirnya Sah Secara Hukum Negara
Berkait dengan sidang yang telah berlangsung tadi siang, Rachel Maryam juga bersyukur permohonan isbat telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Dan Rachel juga mengakui telah mengajukan permohonan itu sejak sepuluh hari lalu.
“Benar, pernikahan 16 desember 2011 baru menikah secara agama saja. Alhamdulillah hari ini sudah putusan dan pernikahan kami sah secara negara,” tutur Rachel Maryam.
Berkait dengan alasannya tidak hadir dalam sidang permohonan tersebut lantaran kondisi pandemi virus corona.
Baca: Lama Tak Ada Kabar Setelah Jadi Politikus, Artis Cantik Rachel Maryam Bagikan Kabar Bahagia
“Pertimbangannya karena kondisi kehamilan dan masa pendemi ini beresiko untuk saya dan suami hadir langsung. Jadi diwakilkan oleh kuasa hukum. Tidak ada masalah. Tetap sah secara hukum,” kata Rachel Maryam lagi.
Sekedar diketahui, Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono menikah secara siri pada 16 Desember 2011.
Setelah sembilan tahun menikah siri, akhirnya pernikahan Rachel dan Edwin disahkan secara hukum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rachel Maryam dan Suami Kompak Ajukan Permohonan Isbat Pernikahan, Calon Buah Hati Alasannya