Karena Hamil Anak Pertama, Rachel Maryam Resmikan Pernikahan Secara Negara setelah 8 Tahun Siri
Setelah menikah siri dengan Edwin Aprihandono selama 8 tahun, Rachel Maryam yang tengah hamil besar meresmikan pernikahan secara negara.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
Kuasa Hukum Rachel Maryam dan Edwin, Dody Haryanto, menuturkan Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan isbat.
Dikutip dari Kompas.com, Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan bukti dan saksi yang dihadirkan.
Edwin sebagai pihak pemohon satu, sedangkan Rachel Maryam merupakan pemohon kedua.
Dalam sidang, dihadirkan dua orang saksi dari pihak Rachel Maryam dan Edwin.
Baca: Demi Anak Dalam Kandungan, Rachel Maryam dan Suami Ajukan Permohonan Isbat Nikah
Sehingga Majelis Hakim menganggap permohonan Rachel Maryam dan Edwin telah memenuhi syarat.
"Terus dalam proses persidangan ini Majelis Hakim sudah mengambil sikap memeriksa berkas dan pokok perkara, memeriksa bukti dan saksi dari hal-hal tadi sudah dijalankan," tutur Dody.
"Majelis berkesimpulan permohonan pemohon pertama dan pemohon kedua sudah memenuhi syarat untuk mengajukan isbat nikah."
"Kemudian juga mengambil sikap bahwa hari ini perkara permohonannya dikabulkan isbatnya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Wartakotalive.com/Irwan Wahyu Kintoko, Kompas.com/Revi C. Rantung)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.