Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Karena Hamil Anak Pertama, Rachel Maryam Resmikan Pernikahan Secara Negara setelah 8 Tahun Siri

Setelah menikah siri dengan Edwin Aprihandono selama 8 tahun, Rachel Maryam yang tengah hamil besar meresmikan pernikahan secara negara.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Karena Hamil Anak Pertama, Rachel Maryam Resmikan Pernikahan Secara Negara setelah 8 Tahun Siri
Tribunnews/JEPRIMA
Selebritis sekaligus politikus Rachel Maryam saat menghadiri acara Diskusi Perfilman dan Ekonomi Kreatif di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017) - Setelah menikah siri dengan Edwin Aprihandono selama 8 tahun, Rachel Maryam yang tengah hamil besar meresmikan pernikahan secara negara. 

Kuasa Hukum Rachel Maryam dan Edwin, Dody Haryanto, menuturkan Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan isbat.

Dikutip dari Kompas.com, Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan bukti dan saksi yang dihadirkan.

Edwin sebagai pihak pemohon satu, sedangkan Rachel Maryam merupakan pemohon kedua.

Dalam sidang, dihadirkan dua orang saksi dari pihak Rachel Maryam dan Edwin.

Baca: Demi Anak Dalam Kandungan, Rachel Maryam dan Suami Ajukan Permohonan Isbat Nikah

Sehingga Majelis Hakim menganggap permohonan Rachel Maryam dan Edwin telah memenuhi syarat.

"Terus dalam proses persidangan ini Majelis Hakim sudah mengambil sikap memeriksa berkas dan pokok perkara, memeriksa bukti dan saksi dari hal-hal tadi sudah dijalankan," tutur Dody.

"Majelis berkesimpulan permohonan pemohon pertama dan pemohon kedua sudah memenuhi syarat untuk mengajukan isbat nikah."

Berita Rekomendasi

"Kemudian juga mengambil sikap bahwa hari ini perkara permohonannya dikabulkan isbatnya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Wartakotalive.com/Irwan Wahyu Kintoko, Kompas.com/Revi C. Rantung)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas