Roy Kiyoshi Halusinasi karena Gangguan Kejiwaan, Pengacara Harap Hakim Ringankan Hukuman
Roy Kiyoshi dituntut 6 bulan penjara dipotong masa tahanan dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika. Tuntutan itu berat untuknya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Sebelumnya Roy Kiyoshi dituntut 6 bulan penjara dipotong masa tahanan dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.
Tuntutan jaksa, menurut Edy Suryono, kuasa hukum Roy Kiyoshi, tidak ringan.
Sebab, penjara akan membuat kondisi kliennya, tidak akan lebih baik. Roy diketahui mengalami gangguan kejiwaan, di antaranya paranoid, insomnia, dan bipolar.
Baca: Ajukan Pembelaan, Roy Kiyoshi Mohon Diperkenankan Rawat Jalan dan Ungkap Kebutuhannya
"Jadi tiga penyakit (Roy Kiyoshi) itu memang sudah kronis karena dirasakan sejak lama," kata Edy Suryono usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).
Edy mengatakan kalau soal penyakit paranoidnya, Roy menderita sejak lama, tepatnya sejak masih kecil.
"Paranoidnya karena sejak kecil sering di bully," ucapnya.
Baca: Tak Betah di Penjara, Roy Kiyoshi Alami Stres Berat & Selalu Tanya Kapan Keluar
Baca: Roy Kiyoshi: Saya Memang Sakit, Butuh Pengobatan
Mengenai insomnia, Edy tak menampik kalau Roy mengonsumsi psikotropika. Sebab, ia merasa susah tidur atau istirahat.
Tak hanya itu, Roy juga kadangkala mengalami halusinasi yang sulit dijelaskan dengan logika.
"Jadi dia (Roy) sering berkomunikasi dan diganggu sama makhluk tidak nyata," ungkapnya.
Soal bipolarnya, Edy mengatakan bahwa penyakit itu sudah dirasakan oleh pria bernama asli Roy Kurniawan sejak lama dan sudah kronis.
Baca: Dipindah ke RSKO, Roy Kiyoshi: Syok, Ini Pembelajaran Buat Saya
"Jadi ada orang yang ngajak dia (Roy Kiyoshi) menyakiti diri dia sendiri. Tapi untuk hal itu di luar nalar manusia," katanya.
Lebih lanjut, Edy Suryono mengatakan bahwa dari tiga penyakit itu, Roy Kiyoshi berharap menjadi pertimbangan hakim untuk bisa mendapatkan putusan hukum yang ringan.
"Semoga bisa jadi pertimbangan hakim," ujar Edy Suryono.