Bersyukur Bisa Direhabilitasi, Dwi Sasono: Saya Menikmati Setiap Proses Hidup Ini
Dwi Sasono mengaku dirinya sehat selama menjalani pengobatan dan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Sudah dua bulan lebih aktor Dwi Sasono (40) berurusan dengan polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Bahkan, dua bulan ini Dwi Sasono menjalani proses hukum dari panti rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Dwi Sasono mengaku dirinya sehat selama menjalani pengobatan dan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
"Alhamdulillah sehat," kata Dwi Sasono ketika ditemui di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020) untuk dilakukan pelimpahan berkas bersama barang bukti.
Selama menjalani rehabilitasi, suami dari penyanyi Widi Mulia itu merasa kondisinya semakin membaik.
Baca: Tiga Anak Dwi Sasono dan Widi Mulia Rilis Single, Lucunya Proses Rekaman Dru, Widuri dan Den Bagus
Baca: Tersenyum Saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dwi Sasono Katakan Ini
"Saya menikmati proses perjalanan hidup saya," ucapnya seraya tersenyum.
Lebih lanjut, Dwi Sasono menyampaikan terima kasih kepada keluarga dan teman-temannya yang sudah mendukung dan mendoakannya, agar tetap tegar menjalani proses hukum.
"Saya benar-benar berterima kasih dan bersyukur atas doa dari teman-teman," ujar Dwi Sasono.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap satuan reserse narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020.
Baca: Si Bungsu Sering Mimpi Ketemu Dwi Sasono Sang Ayah, Widi Mulia: Siapa Lebih Kangen? Entahlah
Baca: Dwi Sasono Jalani Rehabilitasi, Widi Mulia Ungkap Hal yang Ingin Dilakukan Putranya untuk sang Ayah
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram dari Dwi Sasono yang disimpan didalam amplop, yang kemudian diletakan didalam guci.
Satu pekan setelah ditangkap, Dwi Sasono dikirim oleh penyidik ke RSKO guna menjalani rehabilitasi.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.