Jika Mangkir Pada Panggilan Kedua Hari Ini, Jerinx SID Akan Dijemput Paksa Polisi
Apabila Jerink SID kembali tidak memenuhi panggilan Polda Bali, Yuliar mengatakan, Polda Bali akan mengerahkan personel untuk menjemput paksa Jerinx.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diduga dilakukan oleh Jerinx berlanjut.
Polda Bali menindaklanjuti kasus yang melibatkan Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Asina alias Jerinx.
Pihak Polda Bali pun kini menunggu kedatangan Jerink pada panggilan kedua.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, sudah mengirim surat panggilan kedua kepada Jerink untuk diminta datang ke Polda Bali, Kamis (6/8/2020) hari ini.
"Surat panggilan kedua sudah kami kirim Senin kemarin," kata Kombes Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi Rabu (5/8/2020).
Baca: Hari Ini Dipanggil Polisi Terkait Laporan IDI Bali, Akankah Jerinx Datang? Ini Kata Kuasa Hukum
Baca: Jerinx SID Tersandung Masalah Hukum, Rekan Satu Bandnya Beri Dukungan
Apabila Jerink SID kembali tidak memenuhi panggilan Polda Bali, Yuliar mengatakan, Polda Bali akan mengerahkan personel untuk menjemput paksa Jerinx SID.
"Kalau tidak datang ya kami keluarkan surat perintah membawa saksi, ya kami jemput paksa," tegas Yuliar Kus Nugroho
Menurut Yuliar, secara aturan dan SOP kepolisian, jika terlapor tidak bisa memenuhi panggilan, maka akan dijemput paksa oleh polisi.
Meskipun surat pemanggilan untuk diminta keterangan hari ini adalah yang kedua kali, Yuliar menyebut tetap akan menjemput paksa jerink.
"Itu kan sudah sesuai dengan SOP, dan dalam undang-undang juga diatur itu. pemanggilan jerink harus dilakukan. Iya, kan memang dia harus menjelaskan, karena kami tetap memakai asas praduga tak bersalah. Sebagai warga negara kan begitu. Kalau tidak datang, ya kami surati lagi sekaligus kami jemput paksa," ujar Yuliar
Yuliar menjelaskan, Polda Bali tetap akan menindaklanjuti laporan dari IDI Bali ini.
Sebab, dari saksi-saksi dan pelapor sudah diperiksa.
Bahkan, Polda Bali sudah meminta penjelasan terhadap para ahli bahasa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.