Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jika Mangkir Pada Panggilan Kedua Hari Ini, Jerinx SID Akan Dijemput Paksa Polisi

Apabila Jerink SID kembali tidak memenuhi panggilan Polda Bali, Yuliar mengatakan, Polda Bali akan mengerahkan personel untuk menjemput paksa Jerinx.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jika Mangkir Pada Panggilan Kedua Hari Ini, Jerinx SID Akan Dijemput Paksa Polisi
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Jerinx SID saat menghindari kejaran awak media di XXI Epicentrum, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018). 

Dari keterangan ahli bahasa, disebut bahwa postingan jerink memang ada mengarah ke ujaran kebencian.

Itu sebabnya, Yuliar menilai pemanggilan jerink harus dilakukan untuk dimintai keterangan apa sebetulnya maksud dari postingan-postingan yang diunggah jerink di akun media sosialnya.

"Kami tetap pakai asas praduga tak bersalah. Belum tentu juga jerink salah, kan gitu. Tapi kan kami sudah minta keterangan saksi, keterangan dokter dan ahli bahasa. Dia saja yang belum," ucap Yuliar.

Seperti diketahui IDI Bali telah melaporkan Jerink ke Polda Bali menyusul postingan di akun instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.

“Itu terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial dia,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Baca: Polda Bali Berharap Jerinx Hadir Besok Sebagai Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik IDI

Baca: Kembali Jadi Sorotan, Jerinx SID Demo Tolak Rapid Test Tanpa Masker, Satpol PP Tidak Beri Sanksi

Syamsi menjelaskan, postingan media sosial Jerink yang dipermasalahkan oleh IDI, yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.

Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020. Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.

Berita Rekomendasi

Terkait laporan ini, Jerink diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

IDI Bali Merasa Terhina

Dikonfirmasi terpisah, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengaku terhina atas postingan Jerinx di akun media sosialnya yang menuduh IDI sebagai kacung WHO dan menyebut IDI dengan kepanjangan “Ikatan Drakor Indonesia”.

“Iya terkait menghina IDI. Dia sebut IDI kacungnya WHO, IDI ikatan apa apa itu. Ya kami kan organisasi merasa terhina dengan hal hal seperti itu,” kata Putra Suteja saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2020.

Putra Suteja mengaku sudah sempat dimintai keterangan oleh Polda Bali terkait laporan yang dilakukan pada 16 Juni 2020 lalu.

“Perkaranya silakan ditanyakan ke Polda Bali. Intinya laporannya soal penghinaan terhadap organisasi,” tegasnya.

Dalam laporannya, IDI Bali melampirkan barang bukti berupa screenshot postingan Jerink yang salah satunya menyebut bahwa IDI kacung WHO dan yang berisi kepanjangan IDI yang dipelesetkan oleh Jerinx.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas