Naik Mobil Tahanan Kejaksaan, Dwi Sasono Kembali ke RSKO
Dwi Sasono masih menjalani prosedur asesmen rehabilitasi di RSKO, meski proses hukum terus berlanjut.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Setelah berkas dan barang bukti kasus narkokba dilimpahkan ke kejaksaan, aktor Dwi Sasono digiring ke mobil tahanan.
Mobil itu akan membawa Dwi Sasono ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
"DS setelah tadi dilimpahkan dia kembali lagi ke RSKO," kata kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Ketika Widi Mulia Mengabaikan Dwi Sasono hingga Akhirnya Yakin Pria Itu Adalah Jodohnya
Aris mengatakan bahwa Dwi Sasono masih menjalani prosedur asesmen rehabilitasi di RSKO, meski proses hukum terus berlanjut.
Aris memastikan bahwa Dwi Sasono tidak menjalani proses hukum didalam penjara.
"Jadi masih jalani pengobatan di RSKO," ucapnya.
Mengenai kondisinya, Aris menegaskan kalau suami Widi Mulia itu dalam keadaan yang sehat selama menjalani pengobatan di RSKO.
"Kondisi DS (Dwi Sasono) sehat. Cuma berat badan turun karena memang olahraga dan jalani proses pengobatan. Dia juga berhenti merokok," jelasnya.
Lebih lanjut, Aris Marasabessy memastikan bahwa Dwi Sasono bisa mengikuti proses pengobatan di RSKO sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan.
Baca: Dwi Sasono Langsung Berhenti Merokok, Widi Mulia: Dia Benar-benar Jera
"Dia (Dwi Sasono) bisa ikuti rehab di RSKO. Ya doakan saja kedepannya," ujar Aris Marasabessy.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap satuan reserse narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram dari Dwi Sasono yang disimpan didalam amplop, yang kemudian diletakan didalam guci.
Satu pekan setelah ditangkap, Dwi Sasono dikirim oleh penyidik ke RSKO guna menjalani rehabilitasi.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.