Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bakal Diperiksa Pagi Ini Terkait Wawancara Klaim Obat Covid-19, Anji Akan Bertemu Hadi Pranoto?

Anji berurusan dengan hukum. Kabarnya pagi ini Anji akan diperiksa polisi, akankah dia kembali bertemu Hadi Pranoto?

Penulis: Lusius Genik Ndau Lendong
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bakal Diperiksa Pagi Ini Terkait Wawancara Klaim Obat Covid-19, Anji Akan Bertemu Hadi Pranoto?
Instagram/duniamanji
Hadi Pranoto dan Anji. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gara-gara konten  YouTube miliknya membuat Anji berurusan dengan hukum. Kabarnya pagi ini Anji akan diperiksa polisi, akankah dia kembali bertemu Hadi Pranoto?

Seperti diketahui, pemeriksaan itu terkait dugaan Anji menyebar berita bohong dalam wawancaranya bersama Hadi Pranoto yang diunggah di kanal YouTube miliknya, dunia MANJI.

Musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto alias akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 10 Agustus 2020 terkait klaim obat covid-19 Hadi Pranoto dalam wawancaranya itu.

"Benar akan diperiksa hari ini, yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa penyidik pukul 10:00 WIB di Mapolda," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat dihubungi Tribunnews, Senin (10/8/2020).

Surat pemanggilan Polda Metro Jaya kepada Anji sudah dikirim Jumat (7/8/2020) lalu.

Apakah Hadi Pranoto juga akan diperiksa bersamaan di Polda Metro Jaya?

BERITA TERKAIT

Menurut Yuri, pihaknya belum menetapkan tanggal pemeriksaan Hadi Pranoto

YouTube Dunia Manji saat wawancara dengan Hadi Pranoto di konten berjudul
YouTube Dunia Manji saat wawancara dengan Hadi Pranoto di konten berjudul "BISA KEMBALI NORMAL? OBAT COVID-19 SUDAH DITEMUKAN!! (Part1)" (tangkap layar youtube Dunia Manji)

Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Jadi Pranoto kepada pihak kepolisian daerah Metro Jaya.

Keduanya dilaporkan atas dugaan telah menyebar berita bohong.

Laporan Muannas Alaidid diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor adalah Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Muannas Alaidid menganggap klaim Hadi Pranoto yang ditampilkan dalam YouTube Dunia Manji mendapat banyak tentangan dari akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, dan masyarakat luas.

Salah satu klaim tersebut adalah tentang obat herbal buatannya yang mampu menyembuhkan Covid-19.

Klaim-klaim tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas