Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bersyukur Kasus Bandung Makuta Dihentikan, Zaskia Sungkar: Mbak dan Mas Jangan Keluar Negeri

Berdasarkan postingan Instagram Zaskia Sungkar, kasus Bandung Makuta dihentikan. Ia pun mengucap syukur.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bersyukur Kasus Bandung Makuta Dihentikan, Zaskia Sungkar: Mbak dan Mas Jangan Keluar Negeri
Instagram @zaskiasungkar15
Zaskia Sungkar dan Irwansyah pernah lakukan Inseminasi untuk miliki momongan 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar bahagia untuk pasangan Irwansyah dan Zaskia Sungkar. Kasus kue artis Bandung Makuta dihentikan.

Sebelumnya, Irwansyah selaku komisaris dilaporkan oleh Medina Zein yang juga komisaris atas tuduhan penggelapan uang.

Berdasarkan postingan Instagram Zaskia Sungkar, kasus tersebut dihentikan.

Ia dan Irwansyah bersyukur dan mengucap alhamdulillah.

"Alhamdulillah selamat ya sayang. Belajar ikhlas dan sabar dari kamu. Masyaallah," tulisnya sambil memposting foto saat ia duduk di kursi roda dan dekap Irwansyah.

Ia kemudian menjelaskan bahwa kepolisian sudah mengeluarkan surat SP3.

"Selamat atas surat penghentian penyidikan (SP3) kasus Bandung Makuta.

BERITA TERKAIT

Bukan selamat kehamilan ini juga aamin

Makasih banyak semua doa dan supportnya," ujar Zaskia Sungkar.

Pada postingan selanjutnya, Zaskia memberi pesan untuk dua orang yang ia sebut sebagai mbak dan mas.

"Mbak dan masnya jangan keluar negri dulu ya," tulisnya.

Baca: Akan Ajukan Praperadilan, Medina Zein Beri Peluang Damai dengan Irwansyah

Baca: Kasus Penggelapan Rp 1,9 Miliar Kabarnya Dihentikan Polisi, Pihak Irwansyah Mengaku Terima Surat SP3

postingan Zaskia Sungkar dan Irwansyah setelah kasus Bandung Makuta dihentikan (Instagram)
postingan Zaskia Sungkar dan Irwansyah setelah kasus Bandung Makuta dihentikan (Instagram) ()

Kasus Bandung Makuta

Kasus dugaan penggelapan dana dalam di PT Bandung Berkah Bersama dengan bisnis kue Bandung Makuta masih belum selesai.

Irwansyah datang ke Polrestabes Bandung pada Jumat (24/7/2020) untuk diperiksa dalam kasus yang sudah mencapai tahap penyidikan itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas