Bersyukur Kasus Bandung Makuta Dihentikan, Zaskia Sungkar: Mbak dan Mas Jangan Keluar Negeri
Berdasarkan postingan Instagram Zaskia Sungkar, kasus Bandung Makuta dihentikan. Ia pun mengucap syukur.
Editor: Anita K Wardhani
Sdri. Hj. Medina Susani atau (Medina Zein) sebesar 20% (dua puluh persen),
Sdri. Zaskia Sungkar sebesar 9% (sembilan persen), dan
Sdr. Fitra Olid Joanda sebesar 1% (satu persen)
Dengan komposisi di atas. Tidak benar jika ada asumsi bahwa PT Bandung Bandung Berkah Bersama atau (Bandung Makuta) milik seorang diri Medina Zein.
Ini adalah perusahaan milik bersama. Medina Zein salah satu pemilik saham dari 6 orang pemilik saham.
Ditunjuk sebagai Komisaris Utama adalah Laudya Cynthia Bella dan Direktur adalah Fitra Olid Juanda.
Selain dari dua di atas maka Irwansyah, Hafiz Khairul Rijal, dan Zaskia Sungkar adalah Komisaris.
Media Zein mempersoalkan uang Rp 1,9 miliar yang masuk ke rekning JCorp dan saya dituduh menggelapkan.
Saya akan jelaskan kronologisnya agar rekan-rekan bisa mengerti dan memahami apa yang sebenarnya terjadi.
Pada 23 Desember 2017, para pemilik saham sepakat untuk bertemu dan rapt mengenai operasional PT Bandung Berkah Bersama (Bandung Makuta).
Dalam rapat pemilik saham, semua pemilik saham hadir lengkap, karena ini bukan rapat umum pemegang saham, maka rapat untuk mengambil keputusan bisa dimana saja,
dan kapan saja serta dalam rapat juga dihadiri oleh Lukman Azhari dan Irfandi yang tidak masuk sebagai pemegang saham.
Dalam rapat diputuskan bahwa Bandung Makuta akan memberikan fee managemen pada PT JCorp Indonesia Berkah
untuk support dan beban biaya operasional Bandung Makuta sesuai dengan pengajuan invoice setiap bulannya.
Keputusan rapat untuk memberikan fee managemen kepada PT JCorp Indonesia Berkah, berlaku sejak diputuskan serta disepakati tanggal 23 Desember 2017