Gara-gara ''Kacung WHO'' Jerinx SID Jadi Tersangka, Berikut Perjalanan Kasusnya
Jerinx juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -- Polda Bali langsunng menahan drummer grup band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx setelah memeriksanya Rabu (12/8/2020).
Jerinx juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Rabu (12/8/2020).
Berikut ini perjalanan kasus unggahan "kacung WHO" hingga Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.
IDI Bali melaporkan Jerinx lantaran mengunggah kata-kata yang dianggap menghina di akun Instagramnya, sekitar dua bulan lalu.
Drummer itu menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Baca: Berikut Pasal-pasal yang Bakal Menjerat Jerinx SID
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, kata "kacung WHO" membuat organisasinya merasa terhina.
Pada 16 Juni 2020, IDI melaporkan Jerinx ke Polda Bali.
"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina terhadap hal ini," kata Suteja, Selasa (4/8/2020).
Ia dilaporkan terkait ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik.
Polisi datangkan ahli
Baca: Nora Alexandra Belum Mau Komentar Terkait Penahanan Suaminya Jerinx SID
Menyusul laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk para ahli.
"Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi.
Jerinx, kata Syamsi, sempat berhalangan hadir ketika dimintai keterangan.
Namun, ia kemudian memenuhi panggilan sebagai saksi pada pemeriksaan berikutnya.