Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nora Alexandra Belum Mau Komentar Terkait Penahanan Suaminya Jerinx SID

Nora Alexandra, istri dari Jerinx SID belum mau berkomentar terkait penahanan suaminya.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nora Alexandra Belum Mau Komentar Terkait Penahanan Suaminya Jerinx SID
Tribun Bali / I Wayan Erwin Widyaswara
I Gede Ari Astina Alias Jerinx SID datangi Mapolda Bali , Kamis (6/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nora Alexandra, istri dari Jerinx SID belum mau berkomentar terkait penahanan suaminya.

Bahkan, ia menyerahkan ponselnya kepada manajernya lantaran kerap dihubungi awak media.

"Sorry, no comment dulu ya. Ini bicara sama manejer saya dulu," ujar seseorang yang mengangkat telepon Nora Alexandra saat dihubungi awak media, Rabu (12/8/2020).

Kabarnya Nora akan menggelar jumpa pers terkait penahanan suaminya di Polda Bali hari ini.

"Mungkin beberapa hari ke depan kami akan konferensi pers," ucapnya.

Baca: Jerinx SID Kooperatif Saat Diamankan dan Ditahan Polda Bali

Saat penahan Jerix, Nora membuat beberapa unggahan yang mengabarkan kondisinya saat ini.

Berita Rekomendasi

Dalam unggahan Instagram Story, Nora mengatakan bahwa Jerinx SID khawtir dengan kondisinya bila sendirian di rumah.

"Dia hanya takut saya sendiri di rumah, dia hanya khawatir dengan saya. Saya jawab, saya akan baik-baik saja!" tulis Nora seperti dikutip Tribunnews.com dari unggahan story Nora.

"Saya akan selalu ada kondisi terpuruk dia apapun saya ada, saya tidak akan meninggalkan dia!," lanjut Nora.

Baca: Pernyataan Polisi Setelah Jerinx SID Resmi Ditahan Polda Bali

Sekedar info, Polda Bali resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Drummer band Superman Is Dead itu terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Perjalanan Kasus ''Kacung WHO''

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas