Telisik Kasus Vlog Anji dan Hadi Pranoto, Polda Metro Bakal Panggil Saksi Ahli dari Kemristekdikti
Polda Metro Jaya bberencana untuk kembali memanggil sejumlah saksi ahli alam dugaan penyebaran berita bohong alias hoax terkait penemuan obat Covid-19
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya berencana untuk kembali memanggil sejumlah saksi ahli dalam dugaan penyebaran berita bohong alias hoax terkait penemuan obat Covid-19 di kanal YouTube Dunia Manji.
Yusri mengatakan penyidik telah berencana akan memanggil saksi ahli dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
"Kalau tidak salah ada dari menristek kita panggil kesini. Kita tunggu saja beberapa sudah dilakukan pemeriksaan," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).
Tak hanya itu, pihaknya juga memeriksa saksi ahli di bidang sosial, hukum hingga praktisi IT.
Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui konten yang disebarkan musisi Anji dan Hadi Pranoto termasuk hoax atau tidak.
"Juga ada beberapa saksi-saksi dari masyarakat. Kita menunggu hasilnya seperti apa, nanti kita akan sampaikan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan penyebaran berita bohong dalam konten Youtube Erdian Aji Prihartanto bersama dengan Hadi Pranoto mengenai penemuan obat Covid-19 berbuntut panjang. Status perkara itu kini telah naik penyidikan.
Baca: Pengakuan Anji Tentang Sosok Hadi Pranoto, Tak Kenal Personal Langsung Wawancara Obat Covid-19
Baca: Diperiksa Polisi Dari Pagi Hingga Malam, Anji : Lumayan Bikin Saya Pegal
Anji Tak Menyangka Dampak Videonya Sampai Terseret ke Masalah Hukum
Diketahui, Anji pun telah memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (10/8/2020). Dalam pemeriksaanya ini, Anji dicecar sebanyak 45 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Anji mengaku tidak menyangka kontennya bersama Hadi Pranoto di YouTubenya bisa berdampak besar dan berimplikasi hukum. Padahal mulanya, ia mengaku konten tersebut dimaksudkan bertujuan baik.
"Saya tidak menyangka sih bahwa impactnya ternyata seperti ini. Ya sudah saya hadapi saja," kata Anji di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Anji menjelaskan awal mula kontennya bersama Hadi Pranoto di akun YouTube Dunia Manji.
Dia menuturkan pertama kali ketertarikannya untuk mewawancarai Hadi lantaran ada media online yang mengangkat sosok sang narasumber.
Ketika itu, Anji tengah berada di acara yang sama dengan Hadi Pranoto di Lampung.
Usai acara, ada sejumlah awak media yang diklaim berasal dari media nasional dan media daerah yang tengah mewawancarai Hadi.
"Saya mendengarkan materinya, bahkan tanggal 29 Juli itu. Materi interview itu sudah ditayangkan oleh medianya. Lalu saya melihat, saya juga mencari di google. Maksudnya saya merasa materi wawancara itu bermanfaat untuk dibagikan, memberikan harapan buat saya," jelasnya.
Baca: Laporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Hari Ini Hadi Pranoto Diperiksa Polisi
Tak Ambil Untung
Lagi pula, Anji menyampaikan tak ada transaksi atau pengambilan keuntungan pribadi terkait konten penemuan obat Covid-19 tersebut. Alhasil, Anji membuat konten tersebut bersama Hadi Pranoto di Lampung.
"Jadi buat saya, ngga ada keuntungan baik buat pak Hadi Pranoto maupun buat saya. Dan akhirnya saya melakukan wawancara itu. Karena saya melihat kita semua sudah jenuh, lelah dengan pandemi ini. Lalu tiba-tiba ada harapan buat saya ini adalah kebaikan untuk dibagikan," jelasnya.
Namun demikian, ia mendapatkan pelajaran banyak dalam kasus tersebut. Sebaliknya, ia mengaku siap bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membantu menjelaskan informasi yang sebenernya terkait obat Covid-19 kepada masyarakat.
"Jadi itu bentuk pembalas kesalahan saya bahwa saya bersedia bekerja sama dengan IDI. Jadi ini bukan titipan-titipan tapi saya memang mendapatkan banyak masukan aja dari berbagai pihak," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.