Jerinx Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Apa Tanggapan IDI?
Ketua IDI Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada Rabu (12/8/2020).
IDI Bali menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu malam.
Menurutnya, IDI wilayah Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Provinsi Bali untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jerinx.
Salah satu konten yang dianggap mencemarkan nama baik IDI adalah kalimat yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Baca: Unggahan Kacung WHO Seret Jerinx ke Penjara, Nora Alexandra Sang Istri: Saya Baik Baik saja
Baca: Pesan Jerinx SID Sebelum ke Penjara, Saya Disel Tidak Apa, Asal Tak Ada Lagi Ibu Kehilangan Anak
Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."
Terkait laporan itu, Jerinx mendatangi Polda Bali sebagai saksi untuk diperiksa, Kamis (6/8/2020).
Jerinx mengatakan, dia tak ada niatan untuk menyakiti perasaaan IDI. Menurutnya status yang ditulis murni bentuk kritik sebagai warga negara.
"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx.
Jerinx kembali diperiksa sebagai saksi selama empat jam di Polda Bali pada Rabu (12/8/2020). Usai diperiksa, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu kini ditahan di Rutan Mapolda Bali selama 20 hari ke depan.
Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali.
"Kami akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia, termasuk mengajukan (penangguhan) penahanan," kata Gendo. (Imam Rosidin)
Baca: Jerinx SID Ditahan, Nora Alexandra Ungkap Ketakutan Suaminya Itu