Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jerinx Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Apa Tanggapan IDI?

Ketua IDI Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jerinx Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Apa Tanggapan IDI?
Dok Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo
Jerinx SID didampingi istrinya bersama Pengacaranya, Wayan Gendo di Polda Bali, Rabu (12/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada Rabu (12/8/2020).

IDI Bali menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu malam.

Menurutnya, IDI wilayah Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Provinsi Bali untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jerinx.

Salah satu konten yang dianggap mencemarkan nama baik IDI adalah kalimat yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Baca: Unggahan Kacung WHO Seret Jerinx ke Penjara, Nora Alexandra Sang Istri: Saya Baik Baik saja

Baca: Pesan Jerinx SID Sebelum ke Penjara, Saya Disel Tidak Apa, Asal Tak Ada Lagi Ibu Kehilangan Anak

Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).,
Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020)., (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."

Berita Rekomendasi

Terkait laporan itu, Jerinx mendatangi Polda Bali sebagai saksi untuk diperiksa, Kamis (6/8/2020).

Jerinx mengatakan, dia tak ada niatan untuk menyakiti perasaaan IDI. Menurutnya status yang ditulis murni bentuk kritik sebagai warga negara.

"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx.

Jerinx kembali diperiksa sebagai saksi selama empat jam di Polda Bali pada Rabu (12/8/2020). Usai diperiksa, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu kini ditahan di Rutan Mapolda Bali selama 20 hari ke depan.

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali.

"Kami akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia, termasuk mengajukan (penangguhan) penahanan," kata Gendo. (Imam Rosidin)

Baca: Jerinx SID Ditahan, Nora Alexandra Ungkap Ketakutan Suaminya Itu

Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (tribun bali/i wayan erwin widyaswara)
Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (tribun bali/i wayan erwin widyaswara) (I Wayan Erwin Widyaswara/Tribun Bali)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas