Jerinx Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Apa Tanggapan IDI?
Ketua IDI Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka.
Editor: Anita K Wardhani
"Pantai itu milik masyarakat secara bebas sehingga tidak ada orang per orang yang bisa melarang masyarakat untuk menggunakan pantai, sehingga jrx protes soal itu," kata Gendo saat diwawancara di Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (6/8/2020).
Sebelumnya, Rabu (5/8/2020), De Karank melaporkan Jerinx karena postingan instagramnya yang menyebut De Karank 'Tua Bego'.
"TRUE NORMAL di pantai Bali Selatan (Kuta, Seminyak, Canggu dll) mulai menyala! Silakan ramaikan dan temukan lagi kemanusiaan anda.
Dan SAYA SERIUS, jika ada bapak-bapak bernama De Karank melarang anda minum alkohol di pantai, bilang sama dia JRX yg mengijinkan anda minum di pantai.
Jika dia tidak terima SURUH DIA CARI SAYA DI @twice_bar ATAU SAYA YANG CARI DIA KE MIMPI BUNGALOW! Udah tua masih aja BEGO!," tulis Jerinx di akun instagramnya.
Soal postingan itu, Gendo menjelaskan bahwa kata 'Tua Bego' itu memang fakta.
Sebab, De Karank secara usia memang sudah terbilang masuk kalangan tua.
Sedangkan, soal kata 'bego' jika dinilai dari konteks video dari De Karanx, sebetulnya Jerinx cuma ingin agar De Karanx lebih pintar lagi.
Selain itu, dengan statemen De Karanx yang seolah-olah pantai milik pribadi, kemudian dengan statemen bahwa di pantai tidak boleh minum-minuman beralkohol.
Padahal sebelumnya banyak yang minum alkohol di sana, serta dengan statemen bahwa minuman captain morgan disebut whisky, dari sanalah Jerinx kemudian menyebut De Karanx bego karena video yang diunggahnya sendiri.
"Trus yang terhina lagi adalah bea cukai. Karena minuman itu terbea cukai. itu legal, dan itu tidak diakui legalitasnya.Makanya jerink menyebut pintar dikitlah.
Nah kalau tidak pintar apa sebutan yang pas similarnya? Bodoh bisa disebut, kalau jerink mengatakan bego, kan fakta-fakta itu menjelaskan. Dan bego ini kan tidak ada peringatan dari kbbi.
Bego tidak boleh digunakan karena kata menghina. Tidak juga. Itu masih bahasa indonesia," kata Gendo.(Kompas.com/Tribun Bali)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx Jadi Tersangka dan Ditahan, IDI: Kami Apresiasi Langkah Penegak Hukum", dan Polisi: Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara