Jerinx SID jadi Tersangka 'Kasus Kacung WHO', Terancam 6 Tahun Penjara, IDI Apresiasi Polda Bali
Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut ditetapkan tersangka terkait postingannya di Instagram dengan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung World Health Organization (WHO).
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kus Yuliar Nugroho membenarkan, pihaknya telah melakukan penahanan kepada Jerinx.
Jerinx secara resmi ditahan pada Rabu (12/8/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Baca: Dukung Jerinx SID yang Kini Ditahan, Tamara Bleszynski Minta Maaf ke IDI
Baca: Pesan Jerinx SID Sebelum ke Penjara, Saya Disel Tidak Apa, Asal Tak Ada Lagi Ibu Kehilangan Anak
Baca: Jerinx Sering Bertemu Orang Tanpa Pakai Masker, Nora Alexandra Salut Suaminya Tak Reaktif Covid-19
Baca: Tanggapan IDI Bali Setelah Jerinx Jadi Tersangka karena Tulisan Kacung WHO di Instagram
"Sudah, sudah langsung ditahan, sekira pukul 13.00-14.00 WIB," kata Yuliar Nugroho, Rabu (12/8/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Kombes Kus Yuliar mengatakan, saat Jerinx diamankan sangat kooperatif dengan pihak kepolisian.
Meski demikian, Yuliar menyebut, nantinya Jerinx mempertanggungjawabkan pebuatannya di pengadilan.
"Dia (ditahan) kita periksa koperatif, sangat koperatif," ungkap Yuliar.
"Kita percepat untuk berkasnya, nanti dia mempertanggungjawabkannya di pengadilan," sambungnya.
Baca: Jerinx Dipolisikan oleh Tokoh Masyarakat Bali, Sudah Sempat Diminta untuk Bertemu Namun Tak Datang
Baca: Kelakuan Jerinx SID di Medsos Dianggap Kasar dan Tak Sopan, Sebagai Istri Nora Alexandra Serba Salah
Baca: Jerinx SID Minta Maaf dan Upayakan Ajak Damai IDI: Tolong Jangan Ditanggapi dengan Perasaan
Pihak kepolisian menjerat Jerinx dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.
Jerinx SID terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Menanggapi penahanan Jerinx, Ketua IDI Bali, I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan drummer band SID itu sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
IDI Bali, lanjut Suteja, menghormati proses penegakan hukum yang saat ini sedang berjalan.
Baca: Postingannya Dianggap Nyinyir dan Cari Sensasi Jerinx Jawab Begini
Baca: Fakta-fakta Pemeriksaan Jerinx SID, Dicecar 14 Pertanyaan, Sampaikan Maaf & Alasan Terus Mengkritik
Baca: Pesan Jerinx SID Sebelum ke Penjara, Saya Disel Tidak Apa, Asal Tak Ada Lagi Ibu Kehilangan Anak
Baca: Dilaporkan ke Polda Bali karena Menghina IDI, Pengacara Sampaikan Pembelaan dan Niat Baik Jerinx SID
"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu malam, dikutip dari Kompas.com.