Jerinx SID jadi Tersangka 'Kasus Kacung WHO', Terancam 6 Tahun Penjara, IDI Apresiasi Polda Bali
Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
![Jerinx SID jadi Tersangka 'Kasus Kacung WHO', Terancam 6 Tahun Penjara, IDI Apresiasi Polda Bali](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jerinx-ditahans.jpg)
Suteja menyebut, IDI Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Provinsi Bali.
Sehingga IDI Bali melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jerinx ke Polda Bali.
Sebagaimana diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Baca: Jika Mangkir Pada Panggilan Kedua Hari Ini, Jerinx SID Akan Dijemput Paksa Polisi
Baca: Jerinx SID Tersandung Masalah Hukum, Rekan Satu Bandnya Beri Dukungan
Baca: Dinilai Hina Seorang Tokoh Masyarakat Kuta, Pengacara Jerinx SID Beri Penjelasan Soal Itu
Laporan itu terkait postingan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," demikian tulisan yang disebut Jerinx.
Kini drummer band SID itu ditahan di Rutan Mapolda Bali selama 20 hari ke depan.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Bayu Indra) (Kompa.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.