Ajukan Penangguhan Penahanan, Ayah dan Istri Jamin Jerinx Tak Melarikan Diri
- Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana terlihat bersama ayah dan istri Jerinx datang ke Polda Bali mengajukan surat penangguhan penahanan.
Editor: Anita K Wardhani
Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu. Musisi yang dikenal vokal ini terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Terkait penahanan, Yuliar mengatakan Jerinx harus ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Ya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandasnya.
Temui Ketua IDI Bali
Di sisi lain, Gendo mengaku sudah sempat menemui Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, Gede Putra Suteja. Mereka bertemu empat mata untuk mencari solusi mengenai kasus yang menjerat Jerinx yang saat ini ditahan di Polda Bali.
"Langkah mediasi kami lakukan. Sempat ketemu Ketua IDI Bali, Gede Putra Suteja. Ketemunya bagus, responsnya bagus, beliau Ketua IDI Bali juga respek dengan upaya kuasa hukum menghubungi beliau," kata Gendo, kemarin.
Gendo menjelaskan, pertemuannya dengan Ketua IDI Bali dilakukan secara tertutup pada pekan lalu. Mereka bersepakat tidak membawa media dalam pertemuan itu.
"Sekitar minggu lalu saya bertemu dengan beliau. Kami sepakat tidak membawa media apapun dan hanya berdua saja," tuturnya.
Baca: Jerinx Sebut Kacung WHO Hingga Ditahan, Kuasa Hukum Temui Ketua IDI Bali, Adakah Peluang Damai?
Baca: Jerinx SID Resmi Ditahan, Nora Alexandra Tulis Pesan Haru: Saya Bangga Denganmu Suamiku
Dalam pertemuan tersebut, Gendo dan Putra Suteja menjelaskan versi mereka masing-masing.
Ketua IDI Bali menjelaskan kepada Gendo mengapa mereka sampai mengambil keputusan melaporkan Jerinx.
Kemudian, Gendo juga menjelaskan maksud Jerinx dan versi dari Jerinx terkait postingannya di instagram.
"Harapannya ada solusi damai. Tapi memang IDI menjelaskan bahwa ini merupakan keputusan organisasi," kata Gendo.
Meski sudah bertemu empat mata, namun Ketua IDI Bali tidak bisa mengambil keputusan sepihak lantaran keputusan melaporkan Jerinx adalah keputusan organisasi.
"IDI Bali tidak bisa sepihak, tanpa melalui mekanisme organisasi. karena itu keputusan organisasi. Misalnya untuk mencabut laporan. Bukan tidak mau, tapi masih menjadi pertimbangan organisasi internal mereka. Sekarang prosesnya tetap lanjut," katanya.
Gendo juga sempat menawarkan opsi, namun kembali Ketua IDI Bali tidak bisa mengambil keputusan sepihak.