Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jerinx SID Resmi Ditahan, Nora Alexandra Tulis Pesan Haru: Saya Bangga Denganmu Suamiku

Nora Alexandra, istri dari Jerinx tampak selalu setia memberi dukungan dan merasa bangga kepada suaminya tersebut.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Jerinx SID Resmi Ditahan, Nora Alexandra Tulis Pesan Haru: Saya Bangga Denganmu Suamiku
I Wayan Erwin Widyaswara/Tribun Bali
Nora Alexandra, istri dari Jerinx tampak selalu setia memberi dukungan dan merasa bangga kepada suaminya tersebut. 

"Abaikan suara sumbang yang mencercamu," tulis Nora.

Ia pun terlihat menyertakan #bebaskanjrxsid dalam caption tersebut.

 

“Disini kamu bisa menyeleksi juga siapa kawan, saudara dan orang terdekat yang selalu ada buatmu #bebaskanjrxsid," tulis Nora Alexandra.

"Kamu tidak sendiri. Jelang hari benderangmu nanti,” sambungnya.

Jerinx SID jadi Tersangka 'Kasus Kacung WHO'

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kus Yuliar Nugroho membenarkan, pihaknya telah melakukan penahanan kepada Jerinx.

Jerinx secara resmi ditahan pada Rabu (12/8/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

 

Jerinx saat dibawa ke Rutan Polda Bali untuk ditahan, Rabu 13 Agustus 2020.
Jerinx saat dibawa ke Rutan Polda Bali untuk ditahan, Rabu 13 Agustus 2020. (IST/KOMPAS.COM)

Baca: Jerinx Sering Bertemu Orang Tanpa Pakai Masker, Nora Alexandra Salut Suaminya Tak Reaktif Covid-19

Baca: Tanggapan IDI Bali Setelah Jerinx Jadi Tersangka karena Tulisan Kacung WHO di Instagram

Berita Rekomendasi

"Sudah, sudah langsung ditahan, sekira pukul 13.00-14.00 WIB," kata Yuliar Nugroho, Rabu (12/8/2020), seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Kombes Kus Yuliar mengatakan, saat Jerinx diamankan sangat kooperatif dengan pihak kepolisian.

Meski demikian, Yuliar menyebut, nantinya Jerinx mempertanggungjawabkan pebuatannya di pengadilan.

"Dia (ditahan) kita periksa koperatif, sangat koperatif," ungkap Yuliar.

"Kita percepat untuk berkasnya, nanti dia mempertanggungjawabkannya di pengadilan," sambungnya.

Pihak kepolisian menjerat Jerinx dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.

Jerinx SID terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas