Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx karena Khawatirkan Hal Ini, Apa Reaksi Nora Alexandra?

Upaya musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengajukan penangguhan penahanan, ditolak polisi. Nora Alexandra sang istri pun bereaksi.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx karena Khawatirkan Hal Ini, Apa Reaksi Nora Alexandra?
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (mengenakan rompi oranye) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan Jerinx di akun media sosialnya. Tribun Bali/Rizal Fanany 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Upaya musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengajukan penangguhan penahanan, ditolak polisi. Nora Alexandra sang istri pun bereaksi.

Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka  Selasa (18/8/2020).

Polisi khawatir Jerinx mengulangi perbuatannya.

"Jadi permohonannya ditolak, karena dikhawatirkan dia mengulangi lagi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, kemarin.

Sebelumnya, kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana bersama ayah kandung Jerinx, I Wayan Arjono bersama istrinya, serta istri Jerinx Nora Alexandra mengajukan permohonan penangguhan penahanan Jerinx pada Jumat (14/8/2020).

Drummer grup band Superman Is Dead (SID) ini dijadikan tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bali sejak Rabu (12/8).

Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik akibat postingannya di instagram yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO).

Kuasa hukum Jeirnx, Wayan Gendo Suardana (kiri) bersama ayah Jerinx (tengah) dan Nora, di Mapolda Bali, Jumat (14/8/2020)
Kuasa hukum Jeirnx, Wayan Gendo Suardana (kiri) bersama ayah Jerinx (tengah) dan Nora, di Mapolda Bali, Jumat (14/8/2020) ((Istimewa/kompas.com)
Berita Rekomendasi

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengaku kecewa dengan keputusan penolakan penangguhan penahanan ini.

Sebab, kliennya sudah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Terkait penolakan, Nora tentu kecewa, saya kecewa, Jerinx kecewa. Tapi karena ini kewenangan kepolisian ya sudah kami hadapi bersama-sama," kata Gendo di Polda Bali, kemarin.

Gendo berpendapat, alasan polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx sebetulnya merupakan alasan subyektif dari kepolisian.

Sebab, Jerinx selama ini sudah kooperatif.

"Sebetulnya, kalau Jerinx dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kan sebetulnya banyak mekanisme yang bisa ditempuh. Misalkan, Jerinx diikat dengan suatu pernyataan, tidak akan mengulangi.

Saya pikir sih dari awal juga alasan-alasan subyektif dari penyidik dan pihak kepolisian ini kan kami susah terjemahkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas