Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Angel Lelga Diminta Bersaksi Sesuai Fakta, Kuasa Hukum Vicky: Berpotensi Terjerat Dugaan Fitnah

Kuasa Hukum Vicky Prasetyo minta agar Angel Lelga jujur, karena sudah disumpah dan pernyataan telah berkekuatan hukum yang sah.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Angel Lelga Diminta Bersaksi Sesuai Fakta, Kuasa Hukum Vicky: Berpotensi Terjerat Dugaan Fitnah
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Angel Lelga menyaMbangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020) - Kuasa Hukum Vicky Prasetyo minta agar Angel Lelga jujur, karena sudah disumpah dan pernyataan telah berkekuatan hukum yang sah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah berhap agar Angel Lelga bisa memberikan kesaksian sesuai dengan fakta.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (19/8/2020).

Ramdan berharap, mantan istri Vicky Prasetyo itu bisa memberikan keterangan jujur sebagai saksi pelapor.

Baca: Pihak Vicky Prasetyo Minta Angel Lelga Jujur soal Penggerebekan, Didorong atau Sudah di Dalam Kamar?

Karena semua pernyataan yang keluar dari mulut Angel Lelga kini telah memiliki konsekuensi hukum.

Kuasa hukum Vicky Prasetyo pun mengatakan, jika kesaksian tak sesuai fakta bisa dianggap sebagai fitnah.

"Saya berharap saudara Angel Lelga sebagai saksi pelapor, bahwa pernyataan memiliki konsekuensi hukum." terang Ramdan.

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah berhap agar Angel Lelga bisa memberikan kesaksian sesuai dengan fakta.
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah berhap agar Angel Lelga bisa memberikan kesaksian sesuai dengan fakta. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

"Apa yang anda ucapkan tidak bersesuaian dengan fakta itu merupakan fitnah," tambahnya.

BERITA TERKAIT

Ramdan menambahkan, akibat dari pernyataan yang tidak sesuai Angel Lelga bisa terjerat hukum.

Di mana ia berpotensi melanggar hukum dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.

Bahkan Angel Lelga bisa diseret ke jalur hukum karena telah memberikan keterangan palsu.

"Angel Lelga berpotensi akan terjerat dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah."

"Bahkan memberikan kesaksian palsu, di bawah sumpah," jelas Ramdan.

Baca: Angel Lelga Mengaku Saat Digerebek Vicky Prasetyo Sudah 4 Bulan Pisah Ranjang

Baca: Angel Lelga Bosan Ceritakan Penggerebekan Vicky Prasetyo Saat Jadi Saksi di Ruang Sidang

Sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Angel Lelga Disumpah

Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ramdan mengungkapkan persidangan sampai di tahap pemeriksaan saksi.

Untuk itu, saksi pelapor dan saksi korban yakni Angel Lelga serta Fiki Alman dipanggil, Rabu (19/8/2020).

Keduanya pada persidangan telah melaksanakan sumpah berdasar agama masing-masing.

Diharapkan baik Angel Lelga maupun Fiki Alman dapat memberikan keterangan di persidangan sesuai dengan fakta.

"Hari ini sudah masuk pada tahapan pemeriksaan saksi pelapor atau saksi korban dihadirkan dua orang yakni Angel Lelga dengan saudara Fiki Alman."

Angel Lelga jadi saksi kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).
Angel Lelga jadi saksi kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kedua saksi sudah disumpah berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing," ungkap Ramdan.

Ramdan menerangkan, pernyataan yang disampaikan oleh Angel Lelga dan Fiki Alman dinyatakan tak terbantahkan.

Hal itu karena saksi telah melakukan sumpah sehingga pernyataan mereka mengandung konsekuensi hukum.

Nantinya, bisa dijerat dengan aturan tertentu apabila ada ketidaksesuaian antara fakta dengan pernyataan Angel Lelga.

"Artinya apa yang menjadi pernyataan di dalam persidangan menjadi kesaksian yang memang tidak terbantahkan."

Baca: Bagai Serigala Berbulu Domba,Angel Lelga Akhirnya Bongkar Mulut Jahat Vicky Prasetyo Bikin Bergidik

Baca: Pengacara Vicky Prasentyo Komentari Kesaksian Angel Lelga di Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik

"Ada konsekuensi hukum ketika kesaksian yang diberikan tidak bersesuaian dengan fakta yang sesungguhnya," tutur Ramdan.

Ramdan mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan Angel Lelga dianggap sah secara hukum.

Ada Perbedaan Keterangan Kronologi Penggerebekan

Dalam persidangan, pihak Vicky Prasetyo memberikan pertanyaan perihal fakta-fakta yang menurutnya masih menggantung.

Satu di antaranya adalah perihal kebenaran dari kronologi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumah Angel Lelga kala itu.

Ramdan menuturkan terkait kronologi penggerebekan memang ditemukan perbedaan.

Karena di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dijelaskan secara jelas soal alur penggerebekan.

Bahkan menurut Ramdan, ada ketidaksesuaian antara yang ada di BAP dengan pernyataan yang disampaikan di dalam persidangan.

"Yang ingin kami dapatkan secara utuh karena di dalam BAP tidak mendetail, bahkan kesaksian secara langsung itu tidak bersesuaian," tandas Ramdan.

Ramdan meminta penjelasan dari Angel Lelga, kronologi mana yang memang sesuai dengan fakta.

Baca: Dituduh Berzina oleh Vicky Prasetyo, Ini Penjelasan Angel Lelga Kenapa Fiki Alman Ada di Rumahnya

Baca: Saat Penggerebekan, Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Ingin Menggundulinya

Yang benar apakah sesuai dengan BAP atau berdasar keterangan dalam persidangan.

Karena menurut Ramdan, Angel Lelga sering menyampaikan penjelasan yang berbeda.

Apakah memang ada aksi mendorong oleh Vicky Prasetyo sehingga Angel Lelga dan Fiki Alman ada di dalam kamar.

Atau ketika Vicky Prasetyo berhasil masuk ke rumah Angel Lelga memang sudah berada di dalam bersama Fiki Alman.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas