Ingin Kasus Dugaan Wanprestasi Cepat Berakhir, Syakir Daulay Berharap Segera Dapatkan Haknya
Kasus dugaan wanprestasi antara Syakir Daulay (18) dengan pemilik label rekaman Sugianto dari ProAktif, masih bergulir di Pengadilan.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan wanprestasi antara penyanyi dan pesinetron Syakir Daulay (18) dengan pemilik label rekaman Sugianto dari ProAktif, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus tersebut masuk kedalam agenda mediasi, dimana Syakir Daulay dan Sugianto sepakat untuk memperpanjang waktu mediasi dan akan berupaya damai diluar persidangan.
Syakir angkat bicara seputar perdamaian atau mediasi yang dilakukan dengan pihak Sugianto, ia berharap semuanya segera beralhir.
"Intinya maunya kita sama-sama, yang menjadi haknya Syakir balik dan kita bisa ketemu titik ketemunya gitu," kata Syakir Daulay ketika ditemui di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).
Syakir mengatakan kalau ia seharusnya masih mendapatkan haknya dari ProAktif, mengenai adsens channel youtube yang dipermasalahkan saat ini.
"Cuman sekarang dihentikan sementara dulu. Kan kasusnya belum selesai," ucap Syakir Daulay.
Kuasa hukum Syakir, Haris Azhar mengatakan kalau ada hak yang memang belum diterima oleh kliennya. Sehingga, karena masalah itu lah mediasi belum selesai.
Haris Azhar menyebutkan bahwa Syakir Daulay dan ProAktif akan berupaya melakukan mediasi diluar persidangan, dengan tenggat waktu maksimal pada 10 September 2020.
Baca: Sukses Duet Bidadari Surga, Syakir Daulay & Adiba Uje akan Garap Lagu Baru: Tribute Alm Uje
Baca: Syakir Daulay Memaknai Kurban sebagai Wujud Cinta Allah Kepada yang Membutuhkan
"Intinya kan tergugat abai nih dalam teknik penyusunan kontrak. Ya intinya kami akan terbuka melakukan upaya mediasi diluar persidangan," ujar Haris Azhar.
Diberitakan sebelumnya, Syakir Daulay mengajukan gugatan perdata ke pihak ProAktif, dalam hal ini Sugianto serta beberapa terlapor lainnya, yakni pihak youtube dan Google ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 9 Juni 2020.
Dalam gugatan tersebut, Syakir Dualay mempermasalahkan soal poin-poin perjanjian jual beli akun youtube dengan ProAktif.
Karena merasa menerima kerugian materil dan imareril, Syakir Daulay meminta ganti rugi sebesar Rp. 100 Miliar kepada para tergugat.