Kasasi Kasus Pemalsuan Ijazah Ditolak MA, Nurul Qomar Ditahan Lebih Lama, Kini Dipenjara 2 Tahun
Nurul Qomar harus mendekam di Lapas Kelas IIB Brebes karena terbukti bersalah atas perkara pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus atau ijazah.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Ia mengatakan ketika diminta menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudhi, dirinya memang tak melampirkan SKL S2 dan S3 dari UNJ. Lantaran ia memang belum selesai menjalani perkuliahan saat itu.
Kini Qomar kembali diamankan setelah sebelumnya sempat ditahan dan dipulangkan karena alasan kesehatan.
Legowo
Sebelum dimasukkan Rutan, Qomar dengan sadar memenuhi panggilan dari Kejari Brebes.
"Tadi kami ke Kejari dulu, karena memang prosesnya begitu."
"Baru setelah maghrib, ke Lapas. Di Lapas, dilakukan tes kesehatan dan rapid test," kata Furqon saat dikonfirmasi Tribun Jateng.
Dikatakannya, Qomar menerima dengan lapang dada dirinya penjara.
Menurutnya, hal itu bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Meski sebenarnya ada upaya hukum lagi yaitu peninjauan kembali yang ditempuh.
"Pak Qomar menerima dan legowo karena memang tahapannya begitu."
"Sebenarnya kami ada upaya hukum peninjauan kembali, tapi eksekusi harus dijalankan lebih dahulu," ucapnya.
Perlu diketahui, MA telah menolak upaya kasasi yang diajukan Qomar.
Dengan begitu, putusan yang dijalankan yaitu putusan banding atas kasus yang menjeratnya.
"Putusan bandingnya divonis 2 tahun. Lebih berat dari putusan pertama yaitu 1,5 tahun," papar Furqon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.