Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mulai Hari Ini Pelawak Nurul Qomar Resmi Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara

Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas II B Brebes, Rabu (19/8/2020). resmi menjalani masa hukuman penjara hari ini.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mulai Hari Ini Pelawak Nurul Qomar Resmi Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara
Tribun Pantura
Mantan anggota DPR RI, yang juga terkenal sebagai pelawak, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas II B Brebes, Rabu (19/8/2020).

Nurul Qomar dieksekusi ke Lapas Kelas II B Brebes, sekira pukul 18.15 WIB.

Dia menjadi terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) untuk mendaftarkan diri sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.

Kini Nurul Qomar harus menjalani hukuman di penjara selama 2 tahun.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, terpidana Nurul Qomar resmi menjalani masa hukuman penjara per hari ini.

Hal itu setelah permohonan kasasi terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Andhi mengatakan, putusan penolakan permohonan kasasi sendiri turun pada 10 Agustus 2020.

Berita Rekomendasi

"Ketika keputusan kasasi turun, berarti kan sudah inkrah. Sudah bisa dieksekusi."

Baca: Kuasa Hukum Sebut Qomar Hanya Menggunakan, Bukan Pembuat Surat Keterangan Lulus Palsu

Baca: Suasana Haru Saat Keluarga Mengantar Nurul Qomar ke Lapas Brebes

Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes menuju Lapas Kelas IIB Brebe, Rabu (19/8/2020).
Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes menuju Lapas Kelas IIB Brebe, Rabu (19/8/2020). (KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

"Hari ini yang bersangkutan kami eksekusi ke Lapas Brebes," kata Andhi kepada tribunpantura.com melalui saluran telepon.

Andhi menjelaskan, terpidana Nurul Qomar dihukum selama 2 tahun penjara.

Keputusan itu diambil dari putusan banding di Pengadilan Tinggi Semarang.

Ia mengatakan, sementara putusan awal di Pengadilan Negeri Brebes, terpidana diputus 1 tahu 5 bulan hukuman penjara.

"Karena kasasi ditolak. Jadi yang dilaksanakan putusan banding dihukum 2 tahun penjara," jelasnya.

Baca: Detik-detik Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara Usai Kasasi Kasus Ijazah Palsu Ditolak MA

Baca: Perjalanan Karir Nurul Qomar, Dari Pelawak ke Panggung Politik, Kini Hidup Dipenjara

Detik-detik mantan anggota DPR RI, cum pelawak kawakan, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). Qomar menjalani rapid tes sebelum diekskusi dan dijebloskan ke dalam penjara.
Detik-detik mantan anggota DPR RI, cum pelawak kawakan, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). Qomar menjalani rapid tes sebelum diekskusi dan dijebloskan ke dalam penjara. (Istimewa/Dok Sie Pidum Kejari Brebes)

Perjalanan Kasus Qomar

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas