Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mulai Hari Ini Pelawak Nurul Qomar Resmi Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara

Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas II B Brebes, Rabu (19/8/2020). resmi menjalani masa hukuman penjara hari ini.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mulai Hari Ini Pelawak Nurul Qomar Resmi Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara
Tribun Pantura
Mantan anggota DPR RI, yang juga terkenal sebagai pelawak, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). 

Andhi menjelaskan, terpidana Nurul Qomar terjerat kasus dengan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat.

Ia bercerita, yang bersangkutan mendaftar sebagai calon rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) namun menggunakan SKL palsu.

Dalam SKL tersebut didapatkan dengan keterangan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Menurut Andhi, terpidana memang sedang menjalani studi S3 di UNJ, namum belum lulus.

"Waktu itu yang bersangkutan sedang menjali pendidikan, tapi belum lulus. Dia membawa SKL tapi palus. Diuji di persidangan, intinya yang bersangkutan memang mahasiswa S3 tapi belim lulus," katanya.

Sementara perjalanan kasus terpidana Nurul Qomar dimulai pada Juli 2019.

Kemudian selesai putusan di Pengadilan Negeri Brebes pada November 2019.

Berita Rekomendasi

Andhi mengatakan, lalu dilanjutkan banding di Pengadilan Tinggi Semarang pada April 2020.

Sementara untuk kasasi pada Agustus 2020.

"Untuk yang mengajukan banding kedua-duanya, dari kejaksaan dan terpidana. Karena waktu itu putusan di Pengadilan Negeri hanya 1 tahun 5 bulan penjara. Sementara tuntutan jaksa 3 tahun," katanya. (Tribun Pantura/Fajar Bahruddin Achmad)

Artikel ini telah tayang di Tribunpantura.com dengan judul Pelawak Nurul Qomar Resmi Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara, 

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas