Pihak Vicky Prasetyo Minta Angel Lelga Jujur soal Penggerebekan, Didorong atau Sudah di Dalam Kamar?
Kuasa hukum Vicky Prasetyo meminta keterangan jujur dari Angel Lelga soal kronologi penggerebekan karena ditemukan perbedaan fakta.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, meminta agar pihak pelapor, Angel Lelga bisa memberikan keterangan jujur terkait kasus pencemaran nama baik.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (19/8/2020).
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ramdan mengungkapkan persidangan sampai di tahap pemeriksaan saksi.
Baca: Angel Lelga Mengaku Saat Digerebek Vicky Prasetyo Sudah 4 Bulan Pisah Ranjang
Untuk itu, saksi pelapor dan saksi korban yakni Angel Lelga serta Fiki Alman dipanggil, Rabu (19/8/2020).
Keduanya pada persidangan telah melaksanakan sumpah berdasar agama masing-masing.
Diharapkan baik Angel Lelga maupun Fiki Alman dapat memberikan keterangan di persidangan sesuai dengan fakta.
"Hari ini sudah masuk pada tahapan pemeriksaan saksi pelapor atau saksi korban dihadirkan dua orang yakni Angel Lelga dengan saudara Fiki Alman."
"Kedua saksi sudah disumpah berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing," terang Ramdan.
Ramdan menerangkan, pernyataan yang disampaikan oleh Angel Lelga dan Fiki Alman dinyatakan tak terbantahkan.
Hal itu karena saksi telah melakukan sumpah sehingga pernyataan mereka mengandung konsekuensi hukum.
Nantinya, bisa dijerat dengan aturan tertentu apabila ada ketidaksesuaian antara fakta dengan pernyataan Angel Lelga.
"Artinya apa yang menjadi pernyataan di dalam persidangan menjadi kesaksian yang memang tidak terbantahkan."
Baca: Bagai Serigala Berbulu Domba,Angel Lelga Akhirnya Bongkar Mulut Jahat Vicky Prasetyo Bikin Bergidik
Baca: Angel Lelga Bosan Ceritakan Penggerebekan Vicky Prasetyo Saat Jadi Saksi di Ruang Sidang
"Ada konsekuensi hukum ketika kesaksian yang diberikan tidak bersesuaian dengan fakta yang sesungguhnya," jelas Ramdan.
Ramdan mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan Angel Lelga dianggap sah secara hukum.