Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Buat yang Masih Pakai Ganja, Anton J-Rocks: Berhentilah, Sebelum Telat Kayak Gua

Drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces merasa bersalah terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Buat yang Masih Pakai Ganja, Anton J-Rocks: Berhentilah, Sebelum Telat Kayak Gua
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Giat rilis penangkapan ARK, personel J-Rocks dan beberapa kru, di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces merasa bersalah terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Ia pun menyampaikan pesan agar mayarakat tidak mengikuti jejaknya.

Hal tersebut disampaikan Anton J-Rocks ketika dihadirikan oleh pihak Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok dalam jumpa pers yang disiarkan secara virtual di Instagram @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8/2020).

"Gue berharap, buat teman-teman yang masih pakai narkoba di luar, berhentilah sebelum telat daripada kayak gue ini," kata Anton.

Baca: Anton J-Rocks Mengaku Pertama Kali Pakai Ganja Setelah 7 Tahun

Dalam kesempatan itu juga, Anton juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat luas khususnya keluarga lantaran mengonsumsi barang haram tersebut.

"Ya, gue pengin minta maaflah yang jelas sama keluarga, sama teman-teman, sama masyarakat semua bahwa gue ini korban dari penyalahgunaan ganja ini," ujar Anton.

Baca: Polisi Ungkap Kemungkinan Personel J-Rocks Lainnya Dipanggil dan Diperiksa

Adapun Anton ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang pada Jumat (21/8/2020).

Berita Rekomendasi

Ditangkapnya Anton ini merupakan pengembangan penangkapan M dan DN yang mana merupakan kru band J-Rocks.

giat rilis penangkapan drummer J-rocks dan kru di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
giat rilis penangkapan drummer J-rocks dan kru di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dari rumah Anton, polisi menyita barang bukti berupa satu paket biji ganja plastik.

Dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, total keseluruhan barang bukti yang disita kepolisian, disebutkan ada 1,087 gram bruto ganja.

Anton bersama yang lainnya dijerat Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal tersebut, keempat terancam hukuman penjara selama 4 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Drummer J-Rocks: Berhentilah Pakai Narkoba Sebelum Telat Kayak Gue

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas