Kesaksian Angel Lelga di Persidangan Buat Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Emosi
Kuasa hukum Vicky Prasetyo (36), Ramdan Alamsyah emosi ketika di sidang ketika mendengar kesaksian dari saksi korban atau pelapor, yakni Angel Lelga.
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Vicky Prasetyo (36), Ramdan Alamsyah emosi ketika di sidang ketika mendengar kesaksian dari saksi korban atau pelapor, yakni Angel Lelga.
Emosi kuasa hukum Vicky Prasetyo memuncak ketika Angel Lelga memberikan kesaksiannya yang tidak masuk akal.
Sebab, dalam laporannya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
Menuding mantan suaminya mendistribusikan dan menyebarluaskan aksi penggerebekan ke media massa.
"Ada emang beberapa pertanyaan lanjutan kemarin yang belum terjawabkan, terutama berkitan dengan tuduhan vicky mendistribusikan, menyebarkan, menyransmisikan, ke dalam media elektronik," kata Ramdan Alamsyah usai sidang Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).
Baca: Vicky Prasetyo Disidang, Angel Lelga Trauma Lihat Video Penggerebekan Rumahnya Diputar
Baca: Dilaporkan ke Polisi oleh Keluarga Vicky Prasetyo, Ini Reaksi Angel Lelga
"Dalam persidangan tadi, jelas faktanya dijawab sendiri oleh yang bersangkutan bahwa dia tidak tahu siapa yang membuat video," tambahnya.
Menurut Ramdan, jawaban mantan istri siri Rhoma Irama itu tidak berkesinambungan dengan penjelasan jaksa, yang mengatakan video penggerebekan dibuat oleh stasiun televisi.
Ramdan juga menyampaikan pertanyaan kepada Angel, mengapa tidak menyampaikan keberatan ke stasiun televisi malah membuat laporan kepolisian ke Vicky.
"Kemudian ketika ditanya lagi oleh kita, baru dia (Angel) jawab ‘oh iya saya telepon namanya manajernya, produsernya dan sebagainya’ seperti itu. Katanya untuk menurunkan kata dia via telepon saja cukup," ucapnya.
Oleh karenanya, Ramdan menyebutkan bahwa tudingan dalam laporan Angel tersebut sudah dibantah pada keterangannya sendiri, seputar siapa yang mendistribusikan dan menyiarkan video penggerebekan itu.
Baca: Dengar Laporan Terhadap Angel Lelga, Ibunda Vicky Prasetyo Datang dari Turki: Saya Kaget
Baca: Vicky Prasetyo Laporkan Angel Lelga Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pengacara: Biar Satu Rasa
"Bukan dia (Vicky) yang membuat, bahkan dijawab oleh saudari Angel saya protes karena narasinya, protes kepada siapa ternyata pada produser, karena menurut Angel, Vicky bukan produsernya," jelasnya
"Jadi jelas UU ITE yang dilaporkan terkait persoalan ini pada klien kami Vicky Prasetyo, kami menilai sangat-sangat sumir," tambahnya.
Lebih lanjut, Ramdan Alamsyah memastikan, dari keterangan Angel Lelga, Vicky Prasetyo tidak melanggar UU ITE seperti apa yang dituduhkan saat ini.
"Bahkan sudah bisa dijawab bahwa bukan Vicky Prasetyo lah yang melanggar UU ITE karena dia tidak membauat, mendistribusikan, dan bahkan tidak melakukan editing," ujar Ramdan Alamsyah.