Bioskop di Jakarta Bakal Dibuka Lagi, Punya Penyakit Penyerta Dilarang Nonton
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mendukung rencana pembukaan bioskop yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penulis: Reza Deni
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mendukung rencana pembukaan bioskop yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Alasannya, bioskop merupakan tempat hiburan yang bisa menghilangkan stres dan meningkatkan sistem imunitas masyarakat di masa pandemi.
“Bioskop dan cinema memiliki karakteristik dan kontribusi penting, terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat. Imunitas masyarakat juga bisa meningkat karena bahagia atau suasana mental maupun fisik dari para penonton ditingkatkan,” ujar kata Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, di Media Center Satgas Nasional, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Namun Wiku menyampaikan pembukaan aktivitas sosial dan ekonomi, seperti bioskop, harus memperhatikan aspek kesehatan secara ketat serta melalui tahapan prakondisi, ketepatan waktu, prioritas, koordinasi pusat-daerah, serta monitoring dan evaluasi.
“Dalam prakondisi ini dipastikan tentang kesiapan fasilitas itu sendiri, fasilitas pendukung, dan juga
dalam penyelenggaraan, termasuk masyarakatnya,” ujar Wiku.
Ia menekankan tidak semua aktivitas bioskop dibuka pada waktu bersamaan.
Wiku menjelaskan tahapan koordinasi pusat dan daerah telah dilakukan, kemudian akan ditindaklanjuti oleh setiap pemerintah daerah.
Ia contohkan pertemuan Satgas Penanganan Covid-19 dengan pemerintah DKI Jakarta pada Rabu, membahas pembukaan kembali bioskop di wilayah Jakarta.
Hasil kajian tim pakar dari sisi medis dan kesehatan masyakarat terhadap pembukaan kembali bioskop
atau cinema, beberapa hal perlu diperhatikan, yaitu:
*Memastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga ketat. Menjaga jarak minimal 1,5
meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.
* Penyelenggara harus betul-betul memastikan protokol kesehatan dijalankan secara ketat dan tertib
selama dalam proses pembukaan bioskop.
Satgas Nasional merekomendasikan pengunjung bioskop hanya untuk di atas 12 tahun dan di bawah 60
tahun.
Di samping itu, mereka yang tidak memiliki penyakit penyerta, seperti jantung, kencing manis,
paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah lainnya.
“Selain itu, dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit
tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas,” ujar Wiku.
Selama menonton, pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari
sejak awal hingga selesai. Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari dua jam.
Jarak antarkursi perlu dilakukan untuk menghindari kontak antarpengunjung dan juga tidak ada kontak
dengan petugas.
Pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan oleh petugas,
seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop.
Tim pakar menyarankan masker yang digunakan adalah masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari
masker bedah. Ini digunakan untuk mengantisipasi penularan antarpengunjung.
Selain itu untuk pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik melainkan secara daring agar mempermudah pengecekan
data untuk keperluan tracing apabila ditemukan kasus.
Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 dan pemerintah daerah berharap
pembukaan kembali bioskop dapat berjalan baik dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menerapkan
protokol. (tribunnetwork/rez)