Pije Mencla-mencle dan Seolah Tak Bersalah Bakar Mobil Rp 1 Miliar, Keluarga Via Vallen Gerah
Selama menjalani reka ulang, Pije seolah tak merasa bersalah. Dia terlihat tenang, bahkan berulang
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Rekonstruksi kasus pembakaran Mobil Toyota Alphard milik artis dangdut Via Vallen digelar Rabu (26/8/2020)
Dalam reka uang tersebut, Pije, tersangka yang juga penggemar berat sang artis berperilaku anah.
Kelakuan ini membuat keluarga sang pedangdut gemas.
Tindak-tanduk Pije ini terungkap saat rekonstruksi peristiwa pembakaran mobil Alphard Via Vallen di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Rabu (26/8/2020).
Dalam rekonstruksi itu pria asal Medan, Sumatera Utara itu menjalani 20 adegan di samping rumah Via Vallen, tempat mobil Alphard diparkir.
Baca: Alami Kejadian Mistis Saat Liburan, Hadapi Orang Kesusupan, Via Vallen: Udah Kayak Pengusir Setan
Pada adegan ke-15 pelaku menyiramkan cairan bensin ke mobil warna putih yang terparkir di sebelah rumah. Kemudian di adengan 16, pelaku membuang botol itu.
Di adegan ke-17 Pije mengeluarkan korek, membakar kertas dan dibakarkan ke mobil Via. Setelah itu dia kabur meninggalkan lokasi.
Selama menjalani reka ulang, Pije seolah tak merasa bersalah. Dia terlihat tenang, bahkan berulang kali terlihat senyum-senyum.
Keluarga Via Vallen yang menyaksikan itupun merasa gemas. "Saya gemas lihat pelaku yang santai dan sempat senyum-senyum. Kok seperti tidak merasa bersalah," ujar Mella Rossa, adik Via Vallen.
Dia dan keluarga seperti masih trauma dengan peristiwa itu. Apalagi, mobil mewah itu dibeli dari hasil jerih payah kerja keras kakaknya.
Baca: Alami Kejadian Mistis Saat Liburan, Hadapi Orang Kesusupan, Via Vallen: Udah Kayak Pengusir Setan
Peristiwa pembakaran mobil itu terjadi Selasa (30/6/2020) lalu. Toyota Alphard seharga Rp 1 miliar lebih yang sedang parkir di samping rumah tiba-tiba terbakar pada dinihari. Hampir seluruh body mobil terbakar habis, tinggal kerangka.
Tak lama berselang, diketahui pelaku adalah Pije, pria 41 tahun asal Medan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, dia dijerat pasal 187 dengan junto 406 KUHP dengan ancam hukuman 12 tahun penjara.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ambuka Hardi, rekontruksi digelar untuk meyakinkan jaksa atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut sudah melawan hukum.
"Motifnya sakit hati. Dan dalam perkembangannya, dalam penyidikan tidak ditemukan adanya aktor intelektual di balik kasus ini," ujar Kasat Reskrim.