Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

FAKTA Baru Kasus Jerinx: 7 Jaksa Ditunjuk Tangani Perkaranya hingga Tulis Surat Berisi Keluh Kesah

Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama I Gede Ari Astina alias Jerinx memasuki babak baru.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
zoom-in FAKTA Baru Kasus Jerinx: 7 Jaksa Ditunjuk Tangani Perkaranya hingga Tulis Surat Berisi Keluh Kesah
kolase tribunnews
Jerinx dan surat yang ia tulis 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama I Gede Ari Astina alias Jerinx memasuki babak baru.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat drummer grup band Superman Is Dead (SID), Jerinx.

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu (27/8/2020).

Kejaksaan Tinggi Bali pun telah memeriksa berkas perkara Jerinx dan telah dinyatakan lengkap.

"Berkas perkara Jerinx telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto, Rabu (26/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

7 jaksa ditunjuk tangani perkara Jerinx

Diberitakan Tribun-Bali.com, setelah dilimpahkan, penanganan perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx akan menjadi kewenangan jaksa.

Berita Rekomendasi

Ada tujuh jaksa yang ditunjuk melakukan di persidangan yang akan dijalani Jerinx.

Ketujuh jaksa tersebut adalah gabungan dari Kejati Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Baca: Ditolak Polisi, Kini Ajukan Penangguhan Penahanan ke Jaksa, Jerinx: Bukan karena Saya Cengeng

Baca: Isi Lengkap Surat Jerinx SID dari Dalam Penjara: Singgung IDI-Kemenkes hingga Karma Itu Nyata

"Ada tujuh jaksa yang ditunjuk, empat dari Kejati Bali dan tiga dari Kejari Denpasar," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I wayan Eka Widanta, Kamis (27/8/2020).

Setelah dilakukan pelimpahan, pihaknya akan menyusun dakwaan dan akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan pembuktian.

"Selanjutnya, kami menyusun dakwaan dengan baik, dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan secepatnya untuk kami sidangkan," ujar Eka Widanta.

Tulis surat saat ditahan di Rutan Polda Bali

Jerinx menulis sebuah surat saat ditahan di Rutan Polda Bali yang berisi keluh kesahnya selama menjalani proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jerinx pun membacakan surat tersebut di hadapan wartawan saat pelimpahan tahap II Kasunya di Polda Bali, Kamis.

Jerinx menjelaskan, dirinya telah menjalani tes swab di Rutan Polda Bali pada 13 Agustus 2020.

Pengambilan sampel tes disaksikan oleh tahanan dan petugas jaga Rutan Polda Bali.

"Hasil tes swab saya negatif (Covid-19) yang mana artinya sejak sebelum saya ditahan saya tidak membahayakan nyawa siapapun," kata Jerinx membacakan suratnya, dikutip dari Kompas.com.

Surat yang ditulis Jerinx dari dalam penjara dan diunggah di Instagram sang istri, Nora Alexandra
Surat yang ditulis Jerinx dari dalam penjara dan diunggah di Instagram sang istri, Nora Alexandra (Instagram @ncdpapl)

Padahal, Jerinx mengaku, setiap hari kontak langsung dengan ratusan dan ribuan orang sejak 4 Juni 2020.

Kontak tersebut dilakukan dalam kegiatan bagi-bagi pangan gratis bagi warga yang membutuhkan di Twice Bar, Kuta, Badung, Bali.

Jerinx pun meminta IDI dan Kementerian Kesehatan meneliti kondisinya untuk menemukan penjelasan ilmiah kenapa tidak terinfeksi Covid-19.

"Saya siap lahir batin menjadi relawan agar bangsa yang saya cintai ini terbebas dari rasa takut yang berlebihan," ujarnya.

Selain itu, Jerinx juga menanggapi soal penangguhan penahanan dirinya yang ditolak.

Ia beranggapan, setiap tahanan berhak mengajukan penangguhan penahanan.

Jerinx mengaku, mengajukan penangguhan penahanan bukan karena cengeng.

Akan tetapi, karena ia merasa banyak kejanggalan dan konflik kepentingan dalam kasus yang menjeratnya.

"Detail kejanggalan bisa dipelajari di tayangan Hotroom-nya Hotman Paris yang membahas kasus saya," jelasnya.

Jerinx juga menegaskan, dirinya belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Baca: Jerinx Tulis Surat dari Sel, Ingin IDI atau Kemenkes Teliti Kondisinya yang Tidak Terinfeksi Corona

Baca: Babak Baru Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx SID Segera Sidang, 7 Jaksa akan Tangani Perkara

Ia akan bertarung di pengadilan dan akan menerima keputusan pengadilan.

"Yang blengih (cengeng) sejati adalah mereka yang tidak pernah memberi makan warganya, namun menertawai rakyat yang berjuang memberi makan ratusan perut kelaparan tiap harinya tanpa pamrih," terangnya.

Ia juga menyindir sejumlah pihak yang memanfaatkan kekuasaan untuk menginjak hak masyarakat.

"Leluhur Bali tidak buta, karma itu nyata," tegasnya.

Tak hanya itu, Jerinxk juga meminta masyarakat tak diam melihat ketidakadilan yang menimpa rakyat kecil akibat kebijakan rapid tes atau swab test.

Menurut Jerinx, Indonesia memiliki anggaran ratusan triliun rupiah untuk pandemi Covid-19.

Lantaran hal itu, kata dia, seharusnya masyarakat tak perlu membayar untuk rapid test atau swab test.

"Jadi kawanku yang selalu cerdas dan kritis tolong gunakan santunmu dalam membela yang lemah."

"Gunakan adidayamu dalam melindungi rakyat kecil, buktikan pada dunia jika sopan santun adalah satu-satunya yang mampu membebaskan bangsa ini dari penjajahan dan pembodohan," tandasnya.

Kembali ajukan penangguhan penahanan

Jerinx melalui kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana kembali mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi.

Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan Jerinx ditolak Polda Bali.

Gendo mengungkapkan, penangguhan kembali diajukan karena Jerinx sangat kooperatif.

"Yang paling penting, kasus Jerinx ini dia bukan koruptor, ida bukan kasusnya suap menyuap, bukan kasus kejahatan yang menimbulkan akibat buruk bagi masyarakat."

Baca: Masih Pandemi Covid-19, Kuasa Hukum Harap Jaksa Tangguhkan Penahanan Jerinx SID

"Bukan harusnya dengan kasus Jerinx seperti ini, di mana alat komunikasinya sudah disita, akunnya bisa di takedown, sebetulnya tidak ada alasan menahan," kata Gendo, dikutip dari Tribun-Bali.com.

Sementara Kasi Penerangan Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan, bakal mempelajari terlebih dahulu permohonan tersebut.

"Jadi tentunya akan dipelajari oleh jaksa, diberikan masukan ke pimpinan, nanti pimpinan yang menentukan," kata Luga.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Bali.com/I Wayan Erwin Widyaswara, Kompas.com/Imam Rosidin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas