Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

FAKTA Baru Kasus Jerinx: 7 Jaksa Ditunjuk Tangani Perkaranya hingga Tulis Surat Berisi Keluh Kesah

Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama I Gede Ari Astina alias Jerinx memasuki babak baru.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
zoom-in FAKTA Baru Kasus Jerinx: 7 Jaksa Ditunjuk Tangani Perkaranya hingga Tulis Surat Berisi Keluh Kesah
kolase tribunnews
Jerinx dan surat yang ia tulis 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama I Gede Ari Astina alias Jerinx memasuki babak baru.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat drummer grup band Superman Is Dead (SID), Jerinx.

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu (27/8/2020).

Kejaksaan Tinggi Bali pun telah memeriksa berkas perkara Jerinx dan telah dinyatakan lengkap.

"Berkas perkara Jerinx telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto, Rabu (26/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

7 jaksa ditunjuk tangani perkara Jerinx

Diberitakan Tribun-Bali.com, setelah dilimpahkan, penanganan perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx akan menjadi kewenangan jaksa.

Berita Rekomendasi

Ada tujuh jaksa yang ditunjuk melakukan di persidangan yang akan dijalani Jerinx.

Ketujuh jaksa tersebut adalah gabungan dari Kejati Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Baca: Ditolak Polisi, Kini Ajukan Penangguhan Penahanan ke Jaksa, Jerinx: Bukan karena Saya Cengeng

Baca: Isi Lengkap Surat Jerinx SID dari Dalam Penjara: Singgung IDI-Kemenkes hingga Karma Itu Nyata

"Ada tujuh jaksa yang ditunjuk, empat dari Kejati Bali dan tiga dari Kejari Denpasar," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I wayan Eka Widanta, Kamis (27/8/2020).

Setelah dilakukan pelimpahan, pihaknya akan menyusun dakwaan dan akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan pembuktian.

"Selanjutnya, kami menyusun dakwaan dengan baik, dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan secepatnya untuk kami sidangkan," ujar Eka Widanta.

Tulis surat saat ditahan di Rutan Polda Bali

Jerinx menulis sebuah surat saat ditahan di Rutan Polda Bali yang berisi keluh kesahnya selama menjalani proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas