Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, Jerinx SID Sebut Bukan karena Takut atau Cengeng
Jerinx SID menyatakan, dirinya mengajukan penangguhan penahanan bukan karena ia takut atau cengeng.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Jerinx SID menyatakan, dirinya mengajukan penangguhan penahanan bukan karena ia takut atau cengeng.
Seperti diketahui, penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Jerinx sebelumnya ditolak oleh pihak kepolisian.
Pria bernama asli I Gede Ari Astina itu masih mencoba mengupayakan penangguhan penahanan terhadap dirinya dengan mengirim permohonan ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Jerinx menilai, kasus yang menimpa dirinya ini banyak terjadi kejanggalan dan konflik kepentingan.
Jerinx juga menilai, pengajuan penangguhan penahanan merupakan suatu hal yang dimiliki oleh setiap WNI.
Oleh karena itu ia memilih untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Sebagai WNI setiap tahanan berhak mengajukan penangguhan tahanan dan hal ini dilindungi oleh Undang Undang."
"Saya mengajukannya bukan karena saya cengeng tapi karena saya melihat banyak sekali kejanggalan dan konflik kepentingan dalam kasus saya," kata Jerinx dalam sebuah pesan yang ia tulis.
Jerinx juga menyatakan bahwa dirinya belum ditetapkan bersalah oleh pengadilan.
Baca: FAKTA Baru Kasus Jerinx: 7 Jaksa Ditunjuk Tangani Perkaranya hingga Tulis Surat Berisi Keluh Kesah
Baca: Masih Pandemi Covid-19, Kuasa Hukum Harap Jaksa Tangguhkan Penahanan Jerinx SID
Penggebuk drum SID itu menyatakan, jika nantinya pengadilan memutuskan dirinya bersalah, ia akan menerima dengan legawa.
"Tolong dicatat saya belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan jadi biarkan saya bertarung di pengadilan dan apapun keputusan pengadilan nanti akan saya terima secara ksatria," lanjutnya.
Seperti diketahui, penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Jerinx sebelumnya ditolak oleh pihak kepolisian.
Pria bernama asli I Gede Ari Astina itu masih mencoba mengupayakan penangguhan penahanan terhadap dirinya.
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana telah mengirimkan permohonan ke Kejaksaan Tinggi Bali (Bali) untuk menangguhkan penahanan terhadap kliennya itu.