Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Pernah Ditangkap Pada 2019, Jamal ''Preman Pensiun'' Kembali Pakai Sabu

Pada Juli 2019, ia sempat ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung karena mengonsumsi sabu-sabu.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Pernah Ditangkap Pada 2019, Jamal ''Preman Pensiun'' Kembali Pakai Sabu
Tribun Jabar
Sosok Jamal Preman Pensiun atau bernama asli Zulfikar alias Ikang (39), kembali mengejutkan publik Bandung. Jamal ditangkap karena kasus narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seolah tak ada kapoknya, Zulfikar alias Ikang (39), pemeran Jamal di Sinetron Preman Pens‎iun, kembali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Jamal Preman Pensiun itu ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Kamis (27/8/2020).

"Diamankan di sekitar Jalan Cisaranten," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (28/8/2020).

Pada Juli 2019, ia sempat ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung karena mengonsumsi sabu-sabu.

Belakangan, ia menjalani rehabilitasi di BNN.

"Yang bersangkutan diamankan bersama temannya berinisial Aa‎ dengan barang bukti yang ditemukan 0,38 gram," ujar Kapolrestabes.

Kapolrestabes menerangkan, penangkapan Ikang bermula saat polisi mengamankan Aa di Jalan Arcamanik yang mengambil sabu-sabu di lokasi tempelan karena menggunakan modus tempel.

Rekomendasi Untuk Anda

Kepada polisi, Aa mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang pria yang kini sedang diburu. Pengakuannya, Aa akan mengkonsumsi sendiri.

"Tapi pengakuan tersangka Aa, dia juga sudah menjual sabu ke seorang seniman dalam hal ini Zulfikar alias Jamal pada Senin 23 Agustus seharga Rp 500 ribu," ujar Ulung.

Saat ditangkap di kosan Jamal, polisi menemukan alat isap sabu-sabu. Jamal juga dites urin dan hasilnya positif.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undnag Narkotika. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.

Pantauan Tribun, Jamal mengenakan topi dan baju tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung.

Tak akan direkomendasikan rehabilitasi

Zulfikar alias Ikang (39), pemeran Jamal di sinetron Preman Pensiun, ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas