Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

BREAKING NEWS Vanessa Angel Bawa Bayinya ke Pengadilan

Vanessa Angel membawa bayi kecilnya, Gala Sky Adriansyah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Ia akan menjalani sidang kasus narkoba.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BREAKING NEWS Vanessa Angel Bawa Bayinya ke Pengadilan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel tiba di gedung PN Jakarta Barat sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan kemeja putih, Vanessa Angel tiba-tiba sudah berada didalam ruang laktasi PN Jakarta Barat. Tak sendiri, Vanessa Angel membawa bayi kecilnya, Gala Sky Adriansyah yang juga ditemani sang suami dan ayah kandungnya, Bibi Ardiansyah dan Doddy Soedrajat. 

Sebelumnya, awal tahun 2019, Vanessa Angel ditangkap oleh satuan polisi dari Polda Jawa Timur, terkait kasus prostitusi online.

Vanessa Angel sempat dipulangkan, namun kembali ditangkap karena melakukan pelanggaran UU ITE, terkait distribusi konten tidak senonoh di aplikasi pesan. 

Vanessa Angel saat menghadiri jumpa pers lewat instagram Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4).
Vanessa Angel saat menghadiri jumpa pers lewat instagram Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sidang Tak Digelar Virtual

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, Vanessa Angel akan menghadiri langsung sidang tersebut di pengadilan.

Hal itu karena selebritis bernama asli Vanesza Adzania itu tak ditahan di rumah tahanan mengingat statusnya yang tahanan kota.

"Sidang akan berlangsung jam 11.00 WIB," ujar Eko dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).

Eko mengatakan, majelis hakim yang akan memimpin persidangan Vanessa Angel terdiri dari Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra.

Berita Rekomendasi

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini yaitu Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

"Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan," ujar Eko.

Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV berupa 20 butir pil xanax tanpa resep dokter saat diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya pada pertengahan Maret 2020.

Namun karena alasan kemanusiaan mengingat Vanessa yang masih menyusui maka pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memberikan status tahanan kota sehingga Vanessa tak perlu mendekam di rutan sampai adanya putusan pengadilan.

Sebelumnya, Selama pandemi Covid-19, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat diikuti oleh terdakwa secara virtual dari Rutan tempat mereka ditahan untuk meminimalisir Covid-19.

Namun pengecualian dalam perkara Vanessa Angel mengingat terdakwa tak ditahan dan berstatus tahanan kota.

Vanessa Angel diberikan status tahanan kota karena alasan kemanusiaan yakni memiliki bayi yang masih harus diberi ASI.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas