Edo Kondologit Ceritakan Kronologi Meninggalnya Sang Ipar di Tahanan, Sebut Ada Bekas Luka Tembak
Penyanyi kenamaan Edo Kondologit menceritakan kronologi adik iparnya, George Karel Rumbino alias Riko yang meninggal di Mapolres Sorong Kota.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
"Mereka beralasan melarikan diri, itu melarikan diri bagaimana? Itu dia masih dalam tahanan Polres ko, mereka seharusnya gak bisa bertindak seenaknya seperti itu," jelasnya.
"Jadi parah gitu, dan buat kita semua jadi geram. Kami berharap polisi yang mengayomi malah jadi penganiaya dan pembunuh, nah ini kan nggak bener," ucapnya.
Beredar sebuah video Edo Kondologit yang marah-marah karena keluarganya meninggal dunia di tahanan Mapolres Sorong Kota.
Keluarga menduga ada tindakan penganiayaan yang dialami Riko hingga meregang nyawa.
Riko meninggal pada Jumat (28/8/2020) malam dengan kondisi banyak luka lebam di sekujur tubuhnya dan dua luka tembak di kaki kanan dan kiri.
Riko diduga menjadi pelaku tindak pencurian, pembunuhan dan pemerkosaan tetangganya pada Kamis (27/8/2020). Setelah itu pihak keluarga menyerahkan Riko untuk diadili ke pihak kepolisian.
Kronologi Versi Polisi
Sebelumnya, Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menyampaikan Riko ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan. Riko ditangkap pada Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIT.
Dalam kasus itu, kata Ary, Riko diduga tengah di bawah pengaruh alkohol. Riko masuk ke rumah korbannya melalui jendela bagian belakang dan mengambil ponsel.
Menurut Ary, pada saat Riko hendak mengambil televisi, korban tiba-tiba mengetahui dan memergoki tersangka.
Korban dan pelaku sempat saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh lalu dicekik oleh pelaku menggunakan tali pada di bagian leher hingga tewas.
“Kemudian tersangka memerkosa korban sebanyak 1 kali,” kata Ary dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).
Ary mengatakan penyidik Polres Sorong pun melakukan pengembangan kasus tersebut. Salah satunya mencari tali yang digunakan Riko untuk menjerat korbannya.
Saat proses tersebut, Ary mengklaim tersangka mencoba melarikan diri hingga menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada bagian kaki dan kepala tersangka.