Edo Kondologit Tak Terima Alasan Polisi Tembak Kedua Kaki Adik Iparnya
Edo Kondologit tak terima dengan alasan pihak kepolisian yang melakukan dua kali tembakan pada mendiang George Karel Rumbino alias Riko.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
"Iyaa baru diserahkan jam 10 atau 11 siang gitu ke Polisi, jam 8 malam meninggal," kata Edo Kondologit saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).
Edo merasa tak terima karena polisi baru memberi kabar duka tersebut malam hari dan polisi baru mengeluarkan kabar resmi di esok pagi.
"Saya dapat kabar dari Polres malam. Dan baru paginya polisi secara resmi memberitahukan kita, kan itu kurang ajar," ucap Edo.
Riko yang memiliki nama lengkap George Karel Rumbino diserahkan pihak keluarga pada Jumat (28/8/2020) pagi.
Malam setelah mendapat kabar Riko meninggal, pada Sabtu (29/8/2020) pagi adik ipar Edo Kondologit dimakamkan.
Dalam upacara pemakaman di Pulau Doom Papua Barat itu Edo Kondologit mengutarakan kekecewaannya pada pihak kepolisian.
Baca: Adik Ipar Edo Kondologit Tewas di Tahanan, Polisi Ungkap Kronologisnya
Videl ungkapan kemarahan Edo yang berdurasi 2 menit itu beredar di sosial media. Terlihar Edo yang mengenakan pakaian kemeja hitam tak terima atas kejadian yang menimpa adik iparnya itu.
"Besoknya langsung dimakamkan setelah meninggal tanggal 28 di taruh di rumah di Doom dan tanggal 29-nya kami makamkan," ucap Edo Kondologit.
Telpon Wakapolda Minta Diinvestigasi
Edo Kondologit kemudian menghubungi Wakapolda Papua Barat untuk melakukan investigasi.
"Setelah itu saya langsung telfon pak Wakapolda Papua Barat untuk mengirim Propam hari ini tim Propam Papua Barat sudah turun untuk investigasi di Polres Sorong," beber Edo.
Adik Ipar Edo Kondologit meninggal dunia dengan luka lebam di wajah dan badannya, serta ada luka tembakan di kedua kakinya.
Kepada keluarga, pihak polisi mengatakan alasannya menembak Riko karena berulang kali mencoba melakukan tindak melarikan diri.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan, Kapolda Papua Barat telah membuat tim yang dipimpin oleh Direskrimum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat guna menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur terhadap tindakan anggota.
“Apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota tentunya akan ditindak,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.