Reaksi Vanessa Angel Setelah Dengar Dakwaan Jaksa
Vanessa Angel dijerat pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya setelah mendengar JPU membacakan dakwaan terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika jenis xanax.
Dalam dakwannya, JPU menyebut kalau Vanessa Angel tanpa hak, memiliki, dan menyimpan barang bukti psikotropika berupa 20 butir pil Xanax, yang dimiliki dalam dua plastik.
Plastik pertama berisi Xanax lima butir atas kepemilikan Abdul Malik. Sementara plastik kedua berisi 15 butir yang dibelinya di salah satu rumah sakit di Depok, Jawa Barat.
Baca: Dijerat UU Psikotropika, Vanessa Angel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata JPU.
Hal itu diutarakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
"Terdakwa (Vanessa) terancam lima tahun kurungan penjara maksimal," tambahnya.
Majelis hakim persidangan meminta Vanessa untuk menanggapi dakwaan dari JPU. Hasilnya adalah Vanessa tidak melakukan pembelaan atau eksepsi.
Baca: Anak Kurang Sehat Saat Vanessa Angel Harus Jalani Sidang Terkait Psikotropika
"Terdakwa sudah mengerti? Apakah akan mengambil hak melakukan dakwaan? Atau menerimanya?," tanya hakim kepada Vanessa.
"Saya menyerahkan ke kuasa hukum saya," jawab Vanessa.
"Kami mengambil sikap menerima dakwaan dari Jaksa," ujar Kemal Maruszama, kuasa hukum Vanessa Angel didalam sidang.
Kemudian, Majelis Hakim menutup sidang dan sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika Vanessa Angel kembali digelar pada 7 September 2020, dengan agenda keterangan saksi dari JPU.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Sebelumnya, awal tahun 2019, Vanessa Angel ditangkap oleh satuan polisi dari Polda Jawa Timur, terkait kasus prostitusi online.
Vanessa Angel sempat dipulangkan, namun kembali ditangkap karena melakukan pelanggaran UU ITE, terkait distribusi konten tidak senonoh di aplikasi pesan.