Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dilaporkan karena Dugaan Telantarkan Anak, Ayah Atta Halilintar Terancam 5 Tahun Penjara

Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar terancam 5 tahun penjara karena dugaan melakukan tindakan diksriminasi dan penelantaran anak.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dilaporkan karena Dugaan Telantarkan Anak, Ayah Atta Halilintar Terancam 5 Tahun Penjara
instagram
Gen Halilintar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar terancam 5 tahun penjara karena dugaan melakukan tindakan diksriminasi dan penelantaran anak.

Hal tersebut merupakan laporan dari Happy Hariadi yang merupakan mantan istri ke dua Anofial Asmid.

Happy melaporkan Anofial karena dianggap tak mau mengakui Mubarokah yang disebut-sebut merupakan buah cinta mereka selama 8 tahun menikah.

Jika mendalami pasal yang disangkakan kepada Anofial Halilintar. Ayah Atta Halilintar itu terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara.

"Yang disangkakan pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI No 35 tahun 2014 tentang diskrimimasi anak," ujar Nunu Suparmi, Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Terkait pemeriksaan Anofial dan beberapa bukti lain, hal tersebut masih belum dilakukan.

Baca: Dilaporkan Mantan Istri Kedua Sejak Oktober 2019, Mengapa Anofial Halilintar Belum Dipanggil Polisi?

Baca: Ayah Atta Halilintar Dilaporkan Mantan Istri ke 2 Atas Dugaan Penelantaran Anak

Atta Halilintar diduga lamar Aurel karena kasih cincin, ini reaksi Gen Halilintar
Atta Halilintar diduga lamar Aurel karena kasih cincin, ini reaksi Gen Halilintar (Instgaram @attahalilintar/instagram genhalilintar/langgogenifaruk)
BERITA TERKAIT

"Itu nanti ya (bukti-bukti), yang pasti akte kelahiran. Nantinya yaa dikabari pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.

Sekedar informasi, UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal 76 B menyebutkan bahwa "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran." Hukuman bagi pelanggar di pasal 76 B diatur di pasal 77 B.

UU tersebut mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Serta atau denda maksimal Rp 100 juta.

"Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian bunyi pasal 77 B yang dikutip Tribunnews.com.

Kini Mubarokah yang disebut sebagai anak dari istri ke dua Anofial Halilintar sudah menginjak usia 17 tahun.

"(Anak) perempuan, usianya waktu dibuat laporan itu 16 tahun. Sekarang mungkin 17," ucapnya

Merasa putrinya tak mendapatkan perlakuan adil dan pengakuan dari Anofial Halilintar, Happy Hariadi melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas